Penyelidikan Propam Polda Sultra terhadap Dugaan Pengeroyokan Anggota Brimob terhadap Pegawai Pembiayaan

Penyelidikan Propam Polda Sultra terhadap Dugaan Pengeroyokan Anggota Brimob terhadap Pegawai Pembiayaan

Insiden dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Brimob Resimen BKO Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap seorang pegawai pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tengah menjadi sorotan. Korban, berinisial S (34), menyatakan telah dikeroyok pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, di Jalan By-Pass, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari. Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu, 16 Maret 2025, memicu penyelidikan internal oleh Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan adanya penyelidikan internal terkait insiden ini. Meskipun beliau belum dapat merinci jumlah anggota Brimob yang diperiksa, penegakan hukum dan proses klarifikasi sedang berlangsung. Pihak kepolisian menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Insiden bermula dari tugas S dalam melacak sebuah mobil milik nasabah MTF cabang Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang telah menunggak pembayaran selama sembilan bulan dan dilaporkan hilang ke Polda Sulut beberapa waktu lalu. Penelusuran S mengarah pada Bharada S, oknum anggota Brimob Resimen BKO Polda Sultra, yang diduga menguasai mobil tersebut. Upaya komunikasi dan negosiasi yang dilakukan S dengan Bharada S untuk mengembalikan mobil tersebut menemui jalan buntu. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Menurut keterangan S, ketika mobil tersebut berhasil ditemukan, sejumlah rekan Bharada S tiba di lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadapnya. Peristiwa ini menggambarkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan kode etik profesi yang serius, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil. Proses investigasi akan mengungkap secara rinci kronologi kejadian, motif di balik pengeroyokan, dan peran setiap pihak yang terlibat. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan visum korban, akan menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus seperti ini dengan tegas dan objektif. Polda Sultra diharapkan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan penyelidikan kepada publik, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

  • Kronologi kejadian menurut korban:

    • Pencarian mobil tunggakan selama 9 bulan di Sulut.
    • Mobil ditemukan dalam penguasaan Bharada S.
    • Negosiasi gagal, terjadi aksi kejar-kejaran.
    • Pengeroyokan oleh rekan-rekan Bharada S setelah mobil ditemukan.
  • Langkah-langkah yang diambil pihak berwajib:

    • Penyelidikan internal oleh Propam Polda Sultra.
    • Pemeriksaan sejumlah oknum anggota Brimob.
    • Pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
  • Poin-poin penting lainnya:

    • Kejadian bermula dari tugas pencarian mobil tunggakan.
    • Kurangnya kooperatif dari Bharada S.
    • Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.