Terungkap: Peran Kunci Abi Aulia dalam Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang

Terungkap: Peran Kunci Abi Aulia dalam Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang

Setelah hampir empat tahun berlalu, kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Subang akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Barat resmi menahan Abi Aulia, anak tiri Yosep Hidayah, sebagai tersangka utama dalam kasus yang menggemparkan publik Jawa Barat ini. Penahanan Abi Aulia menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang. Pengakuan-pengakuan sebelumnya yang membantah keterlibatannya kini runtuh seiring dengan terungkapnya sejumlah bukti kuat yang menempatkan Abi Aulia di pusat skenario pembunuhan keji tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi kunci, terungkap kronologi kejadian yang menegangkan. Malam naas itu, di Jalancagak, Subang, sebuah mobil Alphard hitam yang semula terparkir menghadap kebun, secara mencurigakan diputar balik menuju jalan raya. Proses pemutaran mobil ini, yang dilakukan oleh Abi Aulia, terlihat kikuk dan kesulitan, bahkan sempat menimbulkan kemacetan dan kemarahan seorang pengemudi angkot yang tanpa sengaja menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kejadian tersebut menjadi bukti awal yang menguatkan keterlibatan Abi Aulia. Pengemudi angkot tersebut, bersama sejumlah saksi mata lainnya, memberikan kesaksian yang krusial mengenai keberadaan Abi Aulia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam pembunuhan tersebut.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025), mengungkapkan peran sentral Abi Aulia. Ia tidak hanya terbukti menyiapkan mobil yang digunakan untuk mengangkut jasad Tuti dan Amel, namun juga secara langsung terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. “AA (Abi Aulia) membenturkan kepala korban saudari Amelia,” tegas Kombes Jules. Setelah pembunuhan terjadi di dalam rumah, Abi Aulia memastikan mobil diputar balik dan kedua jasad dimasukkan ke dalam bagasi. Ketidakmahirannya mengemudi, yang menyebabkan kendala saat memutarbalikkan mobil, menjadi petunjuk penting yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa kesaksian sopir angkot dan saksi-saksi lainnya sangat penting dalam mengungkap kasus ini. Kesaksian-kesaksian tersebut membantah klaim Abi Aulia yang sebelumnya menyatakan tidak terlibat. “Pada saat memutarbalikkan kendaraan, karena memang belum lancar mengemudi sehingga menghambat laju kendaraan dan memicu kemarahan pengemudi yang lain, salah satu pengemudi angkot menegur dan memarahi karena mobil menghalangi jalan,” jelas Kombes Surawan. Dengan bukti-bukti yang cukup kuat, Abi Aulia kini resmi ditahan dan akan segera disidangkan.

Meskipun saat ini fokus penyidikan tertuju pada Abi Aulia, Polisi tetap mendalami keterlibatan dua tersangka lainnya, Mimin dan Argi. Proses pengumpulan alat bukti untuk kedua tersangka tersebut masih terus berlanjut. Abi Aulia sendiri dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Abi Aulia sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang sempat menjadi misteri selama hampir empat tahun akhirnya mulai menemukan titik terang dengan terungkapnya peran kunci Abi Aulia. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan akan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.