WNA Mesir Pembawa Ganja di Jayapura Minta Deportasi, Proses Hukum Tetap Berjalan

WNA Mesir Pembawa Ganja di Jayapura Minta Deportasi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Seorang warga negara Mesir, EH (32), yang ditangkap karena kepemilikan ganja di Jayapura, Papua, menyatakan keinginannya untuk dideportasi. Pernyataan tersebut disampaikan EH kepada Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, dalam konferensi pers Senin (17/3/2025). Penangkapan EH yang dilakukan oleh Polsek Jayapura Selatan pada Kamis (13/3/2025) di Argapura, diwarnai insiden hampir terjadi amuk massa. Warga sekitar sempat berniat main hakim sendiri sebelum polisi berhasil mengamankan EH.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 23,52 gram ganja siap edar yang ditemukan di dalam tas pelaku. EH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, keinginan EH untuk dideportasi ke negaranya tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian Resor Kota Jayapura (Polresta) menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini akan tetap dilanjutkan.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak. Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kelas IA Jayapura dan Kedutaan Besar Mesir di Indonesia terkait status EH sebagai warga negara asing dan proses deportasi. Ajun Komisaris Polisi Vebry Pardede, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, menjelaskan koordinasi ini penting untuk memastikan proses hukum dan administratif berjalan dengan lancar. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pendalaman kasus untuk memastikan apakah EH hanya seorang pengguna ganja atau terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Jayapura. Informasi mengenai lamanya EH tinggal di Indonesia, tujuh tahun, dengan riwayat tinggal di Bandung sebelum pindah ke Jayapura, juga menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Proses hukum terhadap EH akan terus berjalan meskipun ia menginginkan deportasi. Polisi berjanji akan menyelidiki secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan EH dalam jaringan peredaran narkoba. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya dan apakah deportasi akan dilakukan setelah proses hukum selesai.

  • Informasi tambahan:
    • EH telah tinggal di Indonesia selama tujuh tahun.
    • Ganja yang ditemukan telah dikemas siap edar.
    • Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Mesir.
    • Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui keterlibatan EH dalam jaringan narkoba.
    • Pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum penuntutan.