Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Mengajukan Peringanan Hukuman dengan Alasan Santunan dan Kesediaan Menyerahkan Diri
Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Mengajukan Peringanan Hukuman dengan Alasan Santunan dan Kesediaan Menyerahkan Diri
Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025), menjadi saksi atas pembacaan pleidoi dari tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, melalui penasihat hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, memohon keringanan hukuman. Salah satu argumen utama yang diajukan adalah santunan yang telah diberikan kepada keluarga korban sebagai bentuk pertimbangan yang meringankan hukuman.
Letkol Laut (H) Hartono, dalam pleidoinya, merinci sejumlah poin yang diharapkan dapat memengaruhi putusan hakim. Pertama, ia menyoroti upaya pimpinan terdakwa untuk menemui pihak korban dan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Selain itu, santunan senilai Rp 100 juta telah diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman, dan Rp 35 juta kepada korban luka-luka, Ramli. Meskipun permohonan maaf tersebut telah disampaikan di hadapan majelis hakim, Hartono mengakui bahwa keluarga korban menolaknya. Hakim ketua, menurut Hartono, menyatakan bahwa permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghapuskan hukuman yang akan dijatuhkan.
Lebih lanjut, Hartono juga menekankan kondisi sosial ekonomi terdakwa Bambang dan Akbar yang masing-masing memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan perawatan dan kasih sayang. Ia juga berargumen bahwa tindakan para terdakwa langsung menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak setelah kejadian, menunjukkan tidak ada niat untuk melarikan diri. Selama proses pemeriksaan dan persidangan, para terdakwa juga bersikap kooperatif dan memberikan keterangan jujur, tanpa berbelit-belit, sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
Pleidoi ini diajukan sebagai tanggapan atas tuntutan sebelumnya. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan. Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, dengan jumlah yang bervariasi untuk masing-masing terdakwa. Rincian tuntutan restitusi tersebut cukup signifikan dan menunjukkan kerugian yang diderita oleh pihak korban.
Dalam penutup pleidoinya, Letkol Laut (H) Hartono kembali memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua hal yang telah disampaikan dan menjatuhkan keputusan yang adil dan seadil-adilnya. Nasib ketiga prajurit TNI AL ini kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang telah diajukan, baik dari jaksa penuntut umum maupun dari tim penasihat hukum terdakwa. Keputusan hakim akan menentukan hukuman yang dijatuhkan dan sekaligus mengakhiri proses hukum panjang dalam kasus penembakan bos rental mobil ini.