Ayah di Lombok Tengah Aniaya Anak Kandung hingga Luka-luka, Terancam 5 Tahun Penjara

Ayah di Lombok Tengah Aniaya Anak Kandung hingga Luka-luka, Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang ayah di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial FZ (35) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, FF (10). Kejadian brutal ini terungkap setelah rekaman CCTV di depan sebuah kios merekam aksi kekerasan FZ terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4. Dalam rekaman tersebut terlihat dengan jelas bagaimana FZ, yang diketahui membawa senjata tajam, memukul dan menginjak kepala FF hingga anak tersebut meringkuk kesakitan. Aksi kekerasan baru berhenti setelah seorang warga yang kebetulan lewat berusaha melerai.

Akibat penganiayaan tersebut, FF mengalami luka serius di tangan dan harus mendapatkan jahitan. Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Mohamad Nasrullah, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari permasalahan utang piutang. Tetangga FZ, berinisial ID, menagih uang pembayaran daging kepada FZ. FZ mengklaim telah memberikan uang tersebut sebesar Rp 400.000 kepada FF untuk diserahkan kepada ID. Namun, ID membantah menerima uang tersebut. Ketidaksesuaian keterangan ini memicu kemarahan FZ yang kemudian melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.

"Setelah dikonfirmasi ke Ibu ID, uang itu tidak sampai. Itu yang membuat bapaknya marah sehingga memukul anaknya. Tapi setelah dikonfirmasi ke anaknya, uang itu tidak pernah dikasih sama bapaknya," terang Nasrullah dalam keterangan persnya pada Senin (18/3/2025). Penganiayaan pertama terjadi di rumah, di mana FZ memukuli FF menggunakan sapu hingga sapu tersebut patah menjadi tiga bagian. FF kemudian berupaya melarikan diri ke kios yang memiliki CCTV, namun FZ mengejar dan melanjutkan aksinya di depan kios tersebut, bahkan menggunakan pisau. Beruntung, FF berhasil menangkis serangan pisau tersebut, namun tetap menderita luka serius yang mengharuskan jahitan di tangannya.

Saat ini, FF telah mendapatkan perawatan medis dan menjalani proses pemulihan psikis. Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Sementara itu, FZ telah ditahan di Polsek Jonggat dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyelidikan masih terus berlanjut, dengan pengumpulan keterangan dari berbagai saksi, termasuk pemilik CCTV dan korban sendiri.

Polisi juga tengah fokus pada pemulihan kondisi psikis korban yang trauma akibat tindakan ayahnya tersebut. Tim psikolog dari Polres Lombok Tengah akan memberikan pendampingan khusus agar FF dapat kembali pulih secara mental. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan akan pentingnya pengendalian emosi serta perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Kronologi Kejadian:

  1. Tetangga menagih uang kepada FZ.
  2. FZ mengklaim telah memberikan uang kepada anaknya.
  3. Tetangga membantah menerima uang tersebut.
  4. FZ marah dan memukuli anaknya di rumah.
  5. Anak melarikan diri ke kios yang memiliki CCTV.
  6. FZ mengejar dan melanjutkan penganiayaan di depan kios.
  7. Anak mengalami luka serius dan harus dijahit.
  8. FZ ditangkap dan ditahan.
  9. Proses penyelidikan dan pemulihan korban sedang berlangsung.