Jatim Siapkan 54 Posko Pengaduan THR, Pastikan Pembayaran Tepat Waktu Jelang Lebaran 2025
Jaringan Posko Pengaduan THR di Jawa Timur Menjangkau Seluruh Wilayah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di wilayahnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu menjelang perayaan Hari Raya keagamaan tahun 2025. Sebagai upaya pengawasan dan penyelesaian permasalahan terkait pembayaran THR, Disnakertrans Jatim telah mendirikan jaringan posko pengaduan yang tersebar luas di seluruh wilayah provinsi. Sebanyak 54 posko pengaduan resmi beroperasi mulai 17 Maret 2024 hingga 27 Maret 2025, memberikan akses mudah bagi pekerja untuk melaporkan segala kendala yang dihadapi dalam proses penerimaan THR.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim, Sigit Priyanto, dalam keterangan resminya pada Senin (17/3), menegaskan operasional posko yang berlangsung setiap hari kerja selama periode tersebut. Lokasi posko pengaduan strategis dipilih untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain berlokasi di kantor Disnakertrans Provinsi Jatim di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, beberapa titik strategis lain juga disiapkan. Fasilitas posko juga tersedia di 14 Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah naungan Disnakertrans Jatim yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep. Pentingnya aksesibilitas juga dipertimbangkan dengan penempatan posko di PMI Bandara Internasional Juanda Surabaya. Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa 38 instansi daerah terkait ketenagakerjaan di Jawa Timur juga berperan aktif sebagai posko pengaduan THR.
Pengawasan Ketat Pembayaran THR dan Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2025. Pengawasan ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. THR keagamaan, sebagai pendapatan non-upah, merupakan hak pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Ketepatan waktu pembayaran THR menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kelancaran perayaan hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan para pengusaha dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja. Dengan adanya jaringan posko pengaduan yang luas dan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Timur dapat menerima THR keagamaan dengan lancar dan tepat waktu.
Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR (Contoh sebagian):
- Kantor Disnakertrans Provinsi Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Surabaya
- 14 Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, dll.)
- PMI Bandara Internasional Juanda Surabaya
- 38 Instansi daerah terkait ketenagakerjaan di Jawa Timur