Polda Lampung Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyak Goreng Minyakita, Satu Ton Barang Bukti Diamankan

Polda Lampung Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyak Goreng Minyakita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik kecurangan takaran pada minyak goreng merek Minyakita. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah gudang di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan takaran di bawah standar. Hasil penggerebekan yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam isi kemasan produk tersebut.

Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, memaparkan detail temuan di lapangan. Pihaknya berhasil menyita satu ton minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dan siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan 198 botol kemasan kosong dan sejumlah mesin produksi yang digunakan dalam proses pengemasan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT. SDA, perusahaan yang beroperasi di gudang tersebut, diduga melakukan kecurangan dengan mengemas minyak goreng Minyakita seberat 750 ml, namun mencantumkan takaran 1 liter pada kemasannya. Perbedaan takaran ini menunjukkan adanya kerugian yang dialami konsumen dan praktik yang merugikan negara.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 ton minyak goreng Minyakita siap edar (kemasan 750 ml, label 1 liter)
  • 198 botol kemasan Minyakita
  • Beberapa unit mesin produksi

Meskipun telah menemukan bukti kuat adanya praktik kecurangan, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka. Kombes Dery menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung, khususnya dalam mengidentifikasi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana ekonomi ini. Proses hukum akan terus berjalan secara teliti untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi konsumen. Tim penyidik tengah melakukan pendalaman guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi sebelum menetapkan status tersangka dan menyerahkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

Proses penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan praktik kecurangan serupa dan melindungi hak konsumen. Polda Lampung berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar mereka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut produk minyak goreng Minyakita yang merupakan produk bersubsidi pemerintah dan ditujukan untuk menstabilkan harga di pasaran. Praktik kecurangan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas dan transparan dari pihak kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan.