Penangkapan Sejoli dan Perantara Obat Aborsi di Mataram: Kasus Terungkap Bermula dari Laporan Rumah Sakit

Penangkapan Sejoli dan Perantara Obat Aborsi di Mataram: Kasus Terungkap Bermula dari Laporan Rumah Sakit

Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berinisial DN (19) dan FR (24), serta seorang perantara obat aborsi berinisial AT (20). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram terkait dugaan tindakan aborsi. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Putu Yulianingsih, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media pada Senin (17/3/2025).

Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menuju RSUD Mataram dan mengamankan DN dan FR. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka merupakan sepasang kekasih asal Kecamatan Lunyuk, Sumbawa Barat, yang telah beberapa kali melakukan hubungan seksual. Keputusan untuk melakukan aborsi diambil bersama karena keduanya mengaku belum siap untuk menjadi orang tua. Kehamilan DN diketahui pada bulan Desember 2024 setelah melakukan testpack, dan tindakan aborsi dilakukan pada tanggal 4 Januari 2025.

Obat aborsi yang digunakan DN diperoleh dari AT, teman FR. AT sendiri mendapatkan obat tersebut dari kakaknya yang bekerja di bidang kesehatan. Polisi telah mengkonfirmasi bahwa FR membeli obat tersebut sebanyak dua kali, dengan harga Rp 530.000 dan Rp 800.000 per dua butir. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri lebih dalam jaringan peredaran obat aborsi ini, termasuk pemanggilan kakak AT untuk dimintai keterangan.

Iptu Yulianingsih menambahkan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan DN dan FR merupakan kesepakatan bersama. Keduanya merasa belum siap secara fisik maupun mental untuk membesarkan anak. Proses aborsi yang dilakukan menyebabkan bayi tersebut keluar pada pembelian obat kedua. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 77 A ayat (1) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polresta Mataram berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Upaya penegakan hukum terhadap kasus aborsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta bahaya aborsi.

Rincian Kasus:

  • Tersangka: DN (19), FR (24), dan AT (20)
  • Lokasi: Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • Tindakan: Aborsi
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 77 A ayat (1) juncto Pasal 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi seksualitas dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan bertanggung jawab bagi kaum muda. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran obat-obatan aborsi ilegal juga menjadi krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.