Pemkot Depok Tegas: Ormas Tak Berwenang Minta THR kepada Pengusaha
Pemkot Depok Tegas: Ormas Tak Berwenang Minta THR kepada Pengusaha
Beredarnya surat edaran yang meminta sejumlah uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dari tiga organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, telah menimbulkan reaksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pihak manapun, kecuali kepada karyawan mereka sendiri. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas viralnya surat edaran tersebut di media sosial.
"Tidak ada aturan yang membenarkan pengusaha memberikan THR kepada organisasi masyarakat tertentu," tegas Chandra dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025). "Kewajiban pemberian THR hanya berlaku bagi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengusaha di Depok." Chandra menekankan pentingnya pengusaha untuk fokus memberikan THR kepada karyawan mereka terlebih dahulu, sebelum mempertimbangkan bentuk bantuan lainnya.
Lebih lanjut, Chandra memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik permintaan THR tersebut. "Apabila ditemukan unsur pemaksaan atau pemerasan dalam permintaan THR oleh ormas, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan pengusaha dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat," ujarnya.
Meskipun Pemkot Depok tidak melarang perusahaan memberikan bantuan sosial kepada pihak lain, namun pemberian tersebut haruslah bersifat sukarela dan tanpa paksaan. "Jika perusahaan ingin memberikan bantuan kepada ormas atau pihak lainnya, hal itu diperbolehkan. Namun, sangat penting untuk diingat bahwa pemberian bantuan tersebut haruslah atas dasar kesadaran dan tanpa adanya unsur pemaksaan," lanjut Chandra.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari masyarakat terkait surat edaran tersebut. Namun demikian, Polres Metro Depok telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini," kata Kombes Abdul Waras. "Langkah ini kami ambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, kami juga menekankan pentingnya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar." Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan ormas yang bersangkutan jika dianggap perlu, namun itu baru dapat dilakukan setelah proses penyelidikan selesai.
Langkah-langkah yang akan diambil pihak berwajib meliputi:
- Penyelidikan menyeluruh terhadap isi surat edaran dan pihak-pihak yang terlibat.
- Pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai sumber.
- Penerapan tindakan hukum tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan dan/atau intimidasi.
- Pencegahan berulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Pemkot Depok berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu iklim usaha di Kota Depok. Kepolisian dan Pemkot Depok berkomitmen untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.