Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Indofarma: Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp377 Miliar
Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Indofarma: Mantan Dirut Didakwa Rugikan Negara Rp377 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya memasuki babak baru dengan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut), Arief Pramuhanto, dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa Arief dan para terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 377.491.463.411,23 (Rp 377,4 miliar) dari hasil pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur dan diduga melibatkan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain.
Dakwaan tersebut merinci kerugian negara dalam dua kategori utama. Pertama, pengeluaran dana negara yang seharusnya tidak dikeluarkan, meliputi sejumlah transaksi yang mencurigakan. Rinciannya meliputi:
- Pembayaran bahan baku dan masker jadi kepada perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd senilai Rp 12.392.458.720,33.
- Pembayaran produk TeleCTG yang melebihi nilai invoice senilai Rp 4.500.000.000.
- Uang muka pembelian APD Hazmat kepada PT MMU senilai Rp 18.000.000.000.
- Transfer dana yang diduga fiktif kepada PT Indogenesis Medika, PT MMU, dan PT HNTI senilai Rp 24.350.000.000.
- Transaksi fiktif pada unit bisnis FMCG senilai Rp 135.293.909.733.
- Simpanan berjangka di Koperasi Nusantara senilai Rp 35.000.000.000.
- Deposito PT IGM di Bank OK! yang dijaminkan untuk kredit PT Promedik senilai Rp 12.035.377.315.
- Pembayaran bunga pinjaman Bank OK! atas nama PT Promedik senilai Rp 1.530.000.000.
Sub total kerugian negara dari kategori pertama ini mencapai Rp 243.101.745.768,33. Kategori kedua meliputi hilangnya hak negara yang seharusnya diterima, antara lain:
- Sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi senilai Rp 6.418.478.533,90.
- Piutang macet PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik senilai Rp 56.679.197.982.
- Piutang PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas senilai Rp 68.250.000.000.
- Pendapatan yang seharusnya diterima PT IGM dari kegiatan TeleCTG senilai Rp 1.650.000.000.
- Imbal jasa simpanan berjangka di Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM senilai Rp 1.392.041.127.
Sub total kerugian negara dari kategori kedua ini mencapai Rp 134.389.717.642,90. Total kerugian negara dari kedua kategori tersebut mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 377.491.463.411,23.
Jaksa juga menekankan bahwa dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), PT Indofarma diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran prosedur, termasuk kekurangan feasibility study, manipulasi tanggal pembukuan, dan berbagai upaya untuk mencapai target keuntungan tahunan secara tidak sah. Hal ini menunjukkan adanya persekongkolan yang sistematis untuk memperkaya para terdakwa dan korporasi terkait. Lebih lanjut, Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menandai upaya penegakan hukum yang serius terhadap dugaan korupsi di sektor pengadaan alat kesehatan, yang berdampak luas pada keuangan negara dan potensi merugikan masyarakat luas. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tanggung jawab para pihak yang terlibat.