Libur Lebaran 2025: Jadwal Resmi PNS dan Panduan Libur Karyawan Swasta

Libur Lebaran 2025: Jadwal Resmi PNS dan Panduan Libur Karyawan Swasta

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 1446 H tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Libur panjang tersebut akan dimulai pada pekan depan, memberikan kesempatan bagi para abdi negara untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Namun, penting untuk diingat bahwa jadwal ini berlaku secara umum, dan kebijakan internal masing-masing instansi pemerintah berpotensi memiliki perbedaan pengaturan. Bagi para PNS, ASN, dan PPPK, rencananya akan menikmati masa libur mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Kembali bertugas akan dimulai pada Rabu, 8 April 2025. Rincian libur tersebut adalah sebagai berikut:

  • 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Raya Nyepi
  • 31 Maret - 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H

Untuk memfasilitasi rencana mudik lebih awal, pemerintah juga memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sejak 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam mengatur perjalanan mudik mereka.

Libur Lebaran Karyawan Swasta: Kebijakan Perusahaan yang Berbeda

Berbeda dengan PNS, pengaturan libur Lebaran 2025 bagi karyawan swasta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai berikut:

  • 31 Maret - 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri 1446 H

Namun, penting untuk ditekankan bahwa pengaturan libur ini bukanlah acuan mutlak bagi seluruh perusahaan swasta. Setiap perusahaan memiliki kebijakan internal tersendiri terkait pengaturan cuti karyawan, termasuk masa libur Lebaran. Oleh karena itu, para karyawan swasta disarankan untuk menanyakan secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan mengenai jadwal libur Lebaran 2025 dan memastikan apakah cuti bersama tersebut akan dihitung sebagai pengurangan cuti tahunan. Kepastian informasi ini sangat penting untuk perencanaan perjalanan dan aktivitas pribadi selama periode libur Lebaran.

Kesimpulannya, persiapan untuk libur Lebaran 2025 memerlukan kehati-hatian dan pengecekan informasi yang akurat, baik bagi PNS maupun karyawan swasta. Penting untuk senantiasa mengacu pada kebijakan resmi pemerintah dan peraturan internal perusahaan masing-masing agar perencanaan libur dapat berjalan lancar dan sesuai harapan.