Libur Lebaran 2025: Sekolah Diundur, Antisipasi Lonjakan Mudik

Libur Lebaran 2025: Sekolah Diundur, Antisipasi Lonjakan Mudik

Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri—telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia. SEB Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan ini mengubah jadwal libur sebelumnya, mempercepatnya untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Jadwal libur sekolah yang semula dijadwalkan dimulai pada Rabu, 26 Maret 2025, kini dimajukan menjadi Jumat, 21 Maret 2025. Perubahan ini memberikan total waktu libur selama 19 hari, hingga Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan di berbagai moda transportasi serta di area wisata. SEB sebelumnya yang diterbitkan pada Senin (20/3/2025) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut rincian lengkap jadwal libur sekolah Lebaran 2025:

  • Jumat, 21 Maret 2025 - Kamis, 27 Maret 2025: Libur sekolah sesuai SEB 3 Menteri
  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Raya Nyepi
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Nyepi
  • Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 31 Maret 2025 - Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 2025
  • Rabu, 2 April 2025 - Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri/sesuai SEB 3 Menteri
  • Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 7 April 2025 - Selasa, 8 April 2025: Libur sekolah sesuai SEB 3 Menteri

Proses belajar mengajar di sekolah akan kembali dimulai pada Rabu, 9 April 2025. Pemerintah berharap dengan penyesuaian jadwal libur ini, dapat tercipta suasana kondusif selama periode Lebaran, baik bagi para pelajar maupun masyarakat secara umum. Antisipasi lonjakan pergerakan penduduk ini juga menjadi pertimbangan utama dalam penentuan jadwal libur yang lebih awal, demi meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul akibat kepadatan selama periode mudik.

Perubahan jadwal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan lebih nyaman dan terencana. Pemerintah menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung dan mensosialisasikan kebijakan ini agar informasi dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Langkah antisipatif ini juga sejalan dengan prediksi Kementerian Pariwisata yang memperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan jumlah pergerakan wisatawan domestik selama periode libur Lebaran 2025, yang mencapai angka 146 juta orang. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan dampak positif libur Lebaran dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.