Penjemputan Paksa dan Penganiayaan di Yayasan At-Tauhid Semarang: 12 Tersangka Ditangkap
Penjemputan Paksa dan Penganiayaan di Yayasan At-Tauhid Semarang: 12 Tersangka Ditangkap
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya YRA (25), pasien rehabilitasi narkotika di Yayasan At-Tauhid Semarang, memasuki babak baru dengan terungkapnya peran 12 tersangka. Kejadian bermula dari penjemputan paksa korban dari rumahnya di Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Minggu, 2 Maret 2025. Yang mengejutkan, salah satu tersangka, KA (35), mengenakan jaket bertuliskan polisi saat melakukan penjemputan, mengucapkan korban sebagai buronan (DPO) untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers di markasnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan penyelidikan, empat tersangka awal yang terlibat dalam penjemputan korban diutus langsung oleh Ketua Yayasan At-Tauhid, SYN alias Gus Yongki. Tersangka tersebut terdiri dari:
- YEBN (41): Bertindak sebagai sopir dan memborgol tangan korban.
- MR (28) dan TMA (24): Ikut melakukan penjemputan dan melakukan penganiayaan di dalam mobil.
- KA (35): Mengenakan jaket polisi dan mengklaim korban sebagai DPO.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap, tiga dari empat tersangka penjemput (MR, TMA, dan YEBN) ternyata merupakan pasien rehabilitasi di yayasan tersebut. Mereka secara sengaja ditugaskan oleh SYN untuk menjemput YRA. Perilaku ini menunjukkan adanya sistem yang tidak terkontrol dan potensi pelanggaran prosedur di dalam yayasan.
Namun, kekerasan terhadap YRA tidak berhenti di saat penjemputan. Korban yang menolak untuk dibawa dan memberontak selama perjalanan, mengalami penganiayaan secara brutal di dalam mobil. Setelah tiba di yayasan, penganiayaan berlanjut yang melibatkan delapan tersangka tambahan:
- RMA (19)
- GAR (22)
- RA (29)
- MAE (20)
- RM (25)
- MZR (19)
- MRM (22)
Total, terdapat 12 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, di mana 10 di antaranya adalah mantan pecandu narkotika. SYN alias Gus Yongki (36), selaku pemilik yayasan yang memerintahkan penjemputan dan penganiayaan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga rehabilitasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.
Ibu korban sebelumnya berniat menitipkan anaknya ke yayasan tersebut untuk menjalani rehabilitasi, namun niat baik tersebut berujung pada tragedi kematian anaknya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan standar operasional prosedur di lembaga rehabilitasi serupa. Proses hukum kini berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.