Praktik Penganiayaan Berkedok Rehabilitasi di Yayasan At-Tauhid Semarang: Satu Pasien Meninggal, Dua Belas Tersangka Ditangkap
Praktik Penganiayaan Berkedok Rehabilitasi di Yayasan At-Tauhid Semarang: Satu Pasien Meninggal, Dua Belas Tersangka Ditangkap
Tragedi berujung maut mengungkap praktik kekerasan terselubung di Yayasan Rehabilitasi At-Tauhid, Tembalang, Semarang. Seorang pasien rehabilitasi narkotika, YRA (25), meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus dan beberapa pasien yayasan tersebut. Insiden ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas kasus ini, termasuk pemilik yayasan, SYN alias Gus Yongki (36).
Kronologi kejadian bermula dari penjemputan paksa YRA dari kediamannya di Weleri, Kabupaten Kendal. Meskipun menolak dan melakukan perlawanan, YRA tetap dibawa paksa oleh empat tersangka, yaitu YEBN (41) yang bertindak sebagai sopir dan memborgol tangan korban, MR (28), TMA (24), dan KA (35) yang mengenakan jaket bertuliskan polisi. Penganiayaan sudah dimulai sejak dalam perjalanan menuju yayasan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa di yayasan terdapat tradisi pemukulan terhadap pasien baru yang diduga masih berada di bawah pengaruh narkotika.
"Setelah tiba di panti rehabilitasi, ada semacam tradisi pemukulan di Yayasan Rehabilitasi tersebut. Makanya ditemukan alat pukul," ungkap Syahduddi dalam jumpa pers pada Senin, 17 Maret 2025. Sepuluh dari dua belas tersangka yang ditangkap juga mengaku pernah menjadi korban tradisi pemukulan tersebut saat pertama kali masuk yayasan. Praktik kekerasan ini bukan hanya dilakukan oleh pengurus, tetapi juga melibatkan beberapa pasien lain yang telah terbiasa dengan ritual tersebut. Para tersangka yang terlibat dalam penganiayaan di yayasan antara lain RMA (19), GAR (22), RA (29), MAE (20), RM (25), MZR (19), dan MRM (22).
Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian YRA adalah trauma kepala akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat di otak. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Meskipun Yayasan At-Tauhid memiliki izin operasional yang lengkap, kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan implementasi proses rehabilitasi di yayasan tersebut. Polrestabes Semarang menyatakan akan mendalami lebih lanjut izin operasional yayasan dan mempertimbangkan tindakan selanjutnya terhadap status yayasan tersebut.
Daftar tersangka:
- YEBN (41) – Sopir dan memborgol korban.
- MR (28)
- TMA (24)
- KA (35) – Mengenakan jaket bertuliskan polisi.
- RMA (19)
- GAR (22)
- RA (29)
- MAE (20)
- RM (25)
- MZR (19)
- MRM (22)
- SYN alias Gus Yongki (36) – Pemilik Yayasan.
Kejadian ini menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan standar operasional prosedur (SOP) di lembaga rehabilitasi narkotika di Indonesia untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Kasus ini juga mempertanyakan efektifitas dan keamanan metode rehabilitasi yang diterapkan, khususnya metode yang melibatkan kekerasan dan penganiayaan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah terjadinya praktik serupa di lembaga rehabilitasi lainnya.