Pemecatan Tidak Hormat dan Ancaman Pidana Berat Menanti Mantan Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak
Pemecatan Tidak Hormat dan Ancaman Pidana Berat Menanti Mantan Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin, 17 Maret 2025, telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Keputusan ini merupakan konsekuensi dari tindakan bejat yang dilakukannya, yaitu memerkosa tiga anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Fajar juga terbukti memproduksi video kekerasan seksual. Tindakan-tindakan tersebut melanggar kode etik kepolisian dan hukum yang berlaku. Meskipun Fajar telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut, proses hukum pidana tetap akan berjalan. Banding yang diajukan akan diproses oleh Divisi Propam Polri dan komisi banding akan dibentuk untuk menggelar sidang banding.
Meskipun pemecatan dari kepolisian telah dijatuhkan, ancaman hukuman pidana yang jauh lebih berat masih menanti Fajar. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas mendorong agar mantan perwira polisi ini dijerat dengan hukuman seumur hidup mengingat jumlah korban dan sifat kejahatannya. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terutama jika terdapat lebih dari satu korban, kerusakan fisik, atau korbannya anak-anak. Lebih lanjut, mengingat status Fajar sebagai pejabat negara, hukuman maksimal yang diatur dalam KUHP dapat ditambah sepertiga. Ancaman hukuman ini, bahkan sebelum tambahan sepertiga tersebut, sudah mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia yang menemukan video-video eksploitasi seksual anak di bawah umur yang diduga melibatkan Fajar di sebuah situs porno. Setelah penyelidikan mendalam oleh Polri dan Polda NTT, terungkap bahwa Fajar telah memperkosa tiga anak dengan usia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Penangkapan Fajar oleh Tim Divpropam Mabes Polri dilakukan pada 20 Februari 2025, setelah bukti-bukti yang kuat berhasil dikumpulkan.
Proses hukum terhadap Fajar akan terus berjalan, baik melalui jalur etik kepolisian maupun jalur pidana. Kejahatan yang dilakukannya sangat serius dan telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Pemecatan dan ancaman hukuman berat yang dihadapi Fajar diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Kejahatan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan memerlukan penanganan yang tegas dan konsisten. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan hukum, serta bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Daftar Pelanggaran AKBP Fajar Widyadharma:
- Perkosaan terhadap anak di bawah umur.
- Perzinaan di luar ikatan pernikahan yang sah.
- Penyalahgunaan narkoba.
- Produksi video kekerasan seksual.
Kasus ini menandakan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan komprehensif terhadap kejahatan seksual, serta perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak sebagai kelompok yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan seksual.