Banding Mantan Kapolres Ngada Picu Kekhawatiran Darurat Perlindungan Anak
Banding Mantan Kapolres Ngada Picu Kekhawatiran Darurat Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mengajukan banding atas pemecatannya dari kepolisian. Pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Fajar bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. KPAI menilai upaya banding ini mencerminkan situasi darurat dalam perlindungan anak di Indonesia.
Ketua KPAI, Ai Maryati, mengungkapkan bahwa pengajuan banding oleh AKBP Fajar menunjukkan upaya untuk meringankan sanksi atas tindakan yang jelas-jelas merupakan kejahatan seksual. "Dengan mengajukan banding, terkesan tindakan asusila tersebut ingin direduksi menjadi pelanggaran etik yang ringan, bukan kejahatan seksual yang berat. Padahal, bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari tiga korban anak dan satu korban dewasa, sudah sangat kuat menunjukkan adanya kejahatan seksual," tegas Ai Maryati dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ai Maryati menekankan pentingnya penegasan atas kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Fajar. Ia menyayangkan penggunaan terminologi "pelecehan seksual" yang terkesan meringankan perbuatan tersebut. "Kita harus tegas. Perbuatan Fajar jelas masuk kategori pencabulan atau persetubuhan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan masuk dalam kategori kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak bisa dianggap sebagai sekadar interaksi atau ujaran yang tidak patut," jelasnya. KPAI meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait konsisten menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, Ai Maryati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses banding ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban. "Putusan KKEP sudah jelas menunjukkan bahwa Fajar melakukan pelanggaran HAM berat berupa tindakan pidana dan perbuatan tercela. Kita harus memastikan putusan tersebut tidak dirusak oleh upaya banding yang berpotensi melemahkan perlindungan anak," tambahnya. KPAI juga mendesak dilakukannya penguatan pemahaman dan penerapan peraturan perundangan terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa dapat ditangani secara adil dan efektif di masa mendatang.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang KKEP telah memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap AKBP Fajar. Sidang yang digelar tertutup tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan dihadiri langsung oleh AKBP Fajar. Meskipun demikian, AKBP Fajar telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga proses hukum masih berlanjut. Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. KPAI berharap agar upaya banding AKBP Fajar tidak menghambat proses hukum dan keadilan bagi para korban. Lebih jauh, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Poin-poin penting: * Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, banding atas pemecatan karena kasus asusila. * KPAI khawatir banding tersebut menghambat penegakan hukum dan perlindungan anak. * KPAI meminta penegasan kualifikasi kejahatan seksual, bukan sekadar pelecehan. * KPAI mengajak masyarakat mengawal proses banding dan memperkuat aturan perundangan. * AKBP Fajar juga tersangka kasus narkoba dan ditahan di Bareskrim Polri.