Tilang Elektronik ETLE: Mekanisme Penegakan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
Tilang Elektronik ETLE: Mekanisme Penegakan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan skema ganjil genap sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2025. Penerapan sistem ini, yang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol, mengarah pada penindakan hukum berbasis elektronik guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir potensi kemacetan. Sistem tilang elektronik (ETLE) akan menjadi tulang punggung penegakan hukum bagi para pelanggar aturan ganjil genap selama periode mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa mekanisme penindakan pelanggaran ganjil genap akan tetap mengandalkan sistem ETLE. Hal ini sejalan dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Tidak akan ada lagi penilangan manual di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Sistem ETLE, yang menggunakan kamera pengawas di ruas jalan tol yang diberlakukan ganjil genap, akan secara otomatis mencatat pelanggaran dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pengendara yang bersangkutan. Petugas kepolisian tidak akan menghentikan kendaraan yang melanggar untuk diberikan sanksi langsung di tempat. Penindakan tetap berfokus pada efisiensi dan efektivitas, tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Periode penerapan ganjil genap untuk arus mudik telah ditetapkan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Ruas jalan tol yang terkena aturan ini meliputi:
- KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang
- KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak
Sementara itu, untuk arus balik, ganjil genap akan berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB. Ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil genap pada periode arus balik adalah:
- KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek
- KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap. Sistem ETLE, tegas beliau, dirancang untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pengendara yang melanggar tidak perlu khawatir akan dihentikan dan diminta putar balik. Namun, konsekuensi pelanggaran akan tetap diberikan melalui sistem tilang elektronik. Imbauan kepada para pemudik untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor polisi kendaraannya sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran dan sanksi.
Penerapan sistem ganjil genap dan penegakan hukumnya melalui ETLE merupakan upaya Korlantas Polri untuk menciptakan arus mudik dan balik Lebaran yang tertib, lancar, dan aman. Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas menjadi kunci keberhasilan program ini.