Banjir Bandang Morowali: Walhi Desak Moratorium Tambang Nikel, Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Ekspansi Industri

Banjir Bandang Morowali: Bencana Berulang yang Menuntut Evaluasi Serius Aktivitas Pertambangan Nikel

Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kembali dilanda bencana banjir bandang pada Minggu malam, 16 Maret 2025. Hujan deras dan angin kencang menjadi pemicu bencana yang merendam setidaknya dua desa di Kecamatan Bahodopi, yakni Desa Lalampu dan Desa Labota. Peristiwa ini bukan kejadian yang terisolasi; banjir bandang telah berulang kali terjadi di Morowali sepanjang tahun 2025, dengan kejadian sebelumnya yang terjadi di penghujung tahun 2024 di Desa Labota. Akibatnya, sejumlah infrastruktur rusak, termasuk tiang listrik yang roboh, memaksa warga untuk melakukan evakuasi. Kejadian ini menyoroti kerentanan lingkungan Morowali dan mendesak dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, mengingatkan bahwa banjir bandang yang berulang di Morowali tak terlepas dari aktivitas pertambangan nikel yang masif. Menurut Wandi, Manajer Kampanye Walhi Sulawesi Tengah, ekspansi tambang nikel telah menyebabkan ketidakseimbangan ekologi yang signifikan. Ia menegaskan bahwa peningkatan aktivitas tambang nikel di Morowali merupakan konsekuensi dari program hilirisasi nikel pemerintah. Walhi mencatat, terdapat 65 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Morowali dengan total luas konsesi mencapai 155.051 hektar. Yang lebih mengkhawatirkan, di Desa Lalampu saja tercatat ada 17 IUP nikel yang beroperasi. Hal ini menunjukkan tingginya konsentrasi aktivitas pertambangan di area yang rentan terhadap bencana alam, meningkatkan risiko banjir bandang dan bencana lingkungan lainnya.

Walhi mendesak pemerintah, baik di tingkat Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, maupun Pemerintah Pusat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan nikel yang ada. Bukan hanya fokus pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus ada perhitungan yang komprehensif terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Wandi menekankan perlunya moratorium sementara terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah pegunungan Morowali untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku perusak lingkungan. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan lingkungan sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat Morowali.

Peristiwa banjir bandang di Morowali menjadi contoh nyata bagaimana kegiatan ekonomi, khususnya pertambangan, dapat berdampak negatif pada lingkungan dan menimbulkan bencana alam. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ke depan, diperlukan kajian lingkungan hidup yang mendalam dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pertambangan, untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kegagalan dalam melakukan hal tersebut hanya akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar di masa depan, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Berikut poin penting yang harus dipertimbangkan: * Evaluasi Izin Tambang: Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 65 IUP nikel yang beroperasi di Morowali, khususnya di daerah rawan bencana. * Moratorium Tambang: Walhi mendesak moratorium sementara aktivitas pertambangan nikel di wilayah pegunungan Morowali. * Penegakan Hukum: Pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan. * Kajian Lingkungan: Perlunya kajian lingkungan hidup yang mendalam dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pertambangan. * Penyeimbangan Ekonomi dan Lingkungan: Menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.