Konflik Tetangga di Teluknaga Berujung Penutupan Akses Jalan Lansia, Berakhir Damai Lewat Mediasi

Konflik Tetangga di Teluknaga Berujung Penutupan Akses Jalan Lansia, Berakhir Damai Lewat Mediasi

Sebuah konflik antartetangga di Jalan Gang Lemo 2/21, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengakibatkan akses jalan menuju rumah pasangan lansia, Afon Hendrik (73) dan Ripuh (57), terhalang tembok setinggi dua meter dan sepanjang sepuluh meter. Insiden yang sempat viral di media sosial ini berawal dari kesalahpahaman seputar pagar kayu yang dipasang di sebuah rumah kosong yang bersebelahan dengan kediaman pasangan lansia tersebut. Kejadian ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik antarwarga secara damai dan bijak.

Perselisihan bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, ketika cucu Ripuh hendak melewati sebuah rumah kosong yang sudah lama tak berpenghuni. Karena kondisi rumah kosong tersebut, Afon, suami Ripuh, telah memasang pagar kayu dan mengikatnya dengan tali rafia sebagai upaya pengamanan. Namun, upaya ini justru memicu kemarahan Usin, tetangga mereka, yang merasa terganggu. Usin memprotes tindakan Afon dan menuntut agar pagar tersebut dibuka. Perdebatan pun terjadi, yang berujung pada ancaman Usin untuk membangun tembok yang akan menutup akses jalan menuju rumah Afon dan Ripuh.

Ancaman tersebut rupanya benar-benar direalisasikan. Mulai Senin, 10 Maret 2025, Usin memulai pembangunan tembok permanen. Proses pembangunan berlangsung hingga Rabu, 12 Maret 2025, sepenuhnya menghalangi akses jalan masuk rumah pasangan lansia tersebut. Kondisi ini membuat Afon dan Ripuh terisolasi dan kesulitan untuk beraktivitas, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan mendapat perhatian dari aparat kelurahan, kecamatan, hingga anggota Kodim. Pihak-pihak terkait kemudian turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.

Berkat mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Lemo, Polsek Teluknaga, dan TNI, konflik yang sempat memanas tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Afon dan Usin dipertemukan dan berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan menandatangani surat perjanjian untuk mencegah kejadian serupa terulang. Sebagai bentuk perdamaian, biaya material pembangunan tembok yang telah menutup akses jalan tersebut dikabarkan akan ditanggung oleh pihak kelurahan. Kini, tembok telah dibongkar dan akses jalan telah kembali dibuka, mengembalikan akses bagi pasangan lansia tersebut.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian konflik antartetangga. Komunikasi yang baik dan upaya mediasi yang melibatkan pihak berwenang menjadi kunci penting dalam mencegah eskalasi konflik dan menjaga keharmonisan lingkungan. Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa solusi damai dan kekeluargaan tetap menjadi pilihan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan dan perselisihan.

  • Kronologi kejadian secara detail.
  • Peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik.
  • Penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan damai.
  • Pentingnya komunikasi yang baik dalam lingkungan masyarakat.
  • Dampak sosial dari penutupan akses jalan bagi lansia.