Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Juni dan Oktober 2025
Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Juni dan Oktober 2025
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini mengakhiri polemik penundaan yang sebelumnya telah menimbulkan keresahan di kalangan calon ASN. Pengumuman resmi disampaikan pada Senin, 17 Maret 2025, menetapkan tenggat waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Keputusan ini merevisi rencana awal yang sempat menetapkan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya tindak lanjut sesuai kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait. Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera melakukan analisis dan simulasi untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan sesuai jadwal yang telah dipercepat. Pemerintah memastikan komitmen penuh untuk memenuhi hak-hak seluruh calon ASN dan menghimbau agar mereka tetap tenang dan percaya pada proses tersebut. Percepatan ini menjadi jawaban atas desakan publik, khususnya para calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan menghadapi ketidakpastian akibat penundaan.
Kronologi Perubahan Kebijakan:
Awalnya, rencana penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK diungkapkan dalam rapat Kemenpan RB bersama Komisi II DPR pada 5 Maret 2025. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, kala itu menjelaskan perlunya penyesuaian jadwal, dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026. Penjelasan tersebut kemudian memicu kontroversi, terutama karena banyak calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Meskipun Rini sempat mengklaim bukan penundaan, melainkan penyelesaian agar semua dapat terangkat, serta menegaskan keputusan tersebut telah disepakati bersama Komisi II DPR dan tidak terkait dengan penghematan anggaran, tekanan publik tetap tinggi.
Dampak Penundaan dan Respon Pemerintah:
Keputusan penundaan awal menimbulkan keresahan signifikan di kalangan calon ASN. Mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya harus menghadapi masa tunggu yang panjang dan ketidakpastian masa depan. Sebagai contoh, Hendra Sugianto, seorang CPNS terpilih di Kabupaten Berau, harus menghadapi kondisi ini setelah berhenti dari pekerjaannya di anak perusahaan BUMN. Pemerintah melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, dan Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penundaan bertujuan untuk memberikan waktu adaptasi bagi calon ASN sebelum memasuki dunia kerja pemerintahan. Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran publik.
Peran Presiden dan Wakil Presiden:
Presiden Prabowo Subianto, merespon keresahan publik dan tekanan politik, akhirnya mengambil langkah untuk mempercepat proses pengangkatan. Instruksi Presiden terkait hal ini kemudian diterbitkan untuk menyelesaikan masalah. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga memberikan pernyataan yang memastikan adanya solusi atas permasalahan ini, seraya meminta para calon ASN untuk bersabar menunggu proses selanjutnya.
Kesimpulan:
Percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 merupakan respons pemerintah terhadap tekanan publik dan situasi yang berkembang. Meskipun sempat terjadi polemik dan penundaan yang menimbulkan keresahan di kalangan calon ASN, akhirnya pemerintah berhasil menemukan solusi dengan mempercepat proses pengangkatan dan memberikan kepastian bagi mereka yang telah menunggu dengan sabar. Proses selanjutnya akan dipantau untuk memastikan kelancaran pengangkatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.