Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan mekanisme penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025 melalui program 'Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)'. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI menerapkan sistem pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) untuk mengatur alur penukaran uang dan menghindari kepadatan antrean. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru untuk keperluan Idul Fitri. Layanan penukaran uang baru ini akan dilakukan melalui kas keliling BI yang tersebar di berbagai wilayah.

Pelaksanaan penukaran uang baru terbagi dalam empat periode, dengan kuota terbatas pada setiap periodenya. BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4,3 juta per orang. Berikut jadwal lengkap penukaran uang baru melalui kas keliling BI:

  • Periode I: Pembukaan pendaftaran: 3 Maret 2025 (12.00 WIB), Penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Pembukaan pendaftaran: 9 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Pembukaan pendaftaran: 16 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Pembukaan pendaftaran: 23 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 24-27 Maret 2025

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan pentingnya pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR. Beliau menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mendaftar melalui aplikasi ini tidak akan dilayani. Sistem online ini dirancang untuk meminimalisir kerumunan dan memastikan proses penukaran berjalan dengan tertib dan transparan. Informasi lengkap mengenai lokasi dan jadwal penukaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR.

Proses penukaran uang melalui aplikasi PINTAR terbilang mudah. Masyarakat cukup mengakses aplikasi, memilih lokasi dan jadwal yang diinginkan, lalu mengisi data diri yang diperlukan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Jumlah uang yang akan ditukarkan juga harus diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah menyelesaikan proses registrasi, masyarakat akan menerima bukti pemesanan yang berisi informasi penting seperti kode pemesanan, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan ini wajib dibawa saat melakukan penukaran uang.

Pada saat penukaran, masyarakat diwajibkan hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukarkan uang baru di berbagai bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BI berharap dengan sistem online ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan lebih mudah dan nyaman menjelang Lebaran 2025. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR.