Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal resmi penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025 melalui program 'Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)'. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penukaran tahun ini diwajibkan dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id) untuk memastikan efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, yang menekankan pentingnya pendaftaran online untuk menghindari penumpukan massa dan memastikan proses penukaran berjalan lancar. Penukaran uang baru akan dilakukan melalui kas keliling BI dengan kuota terbatas per periode, dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Proses penukaran uang baru dijadwalkan berlangsung dalam empat periode, dengan rincian sebagai berikut:

  • Periode I: Pembukaan layanan pendaftaran online pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran uang pada 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pembukaan layanan pendaftaran online pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran uang pada 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pembukaan layanan pendaftaran online pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran uang pada 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pembukaan layanan pendaftaran online pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran uang pada 24-27 Maret 2025.

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per orang. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran diharuskan melakukan registrasi online melalui aplikasi PINTAR BI dengan melengkapi data diri, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Setelah proses registrasi selesai, pemohon akan menerima bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, detail lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Penting untuk diingat bahwa masyarakat wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Proses penukaran uang dirancang lebih sederhana dan nyaman. Namun, BI menegaskan bahwa masyarakat yang tidak mendaftar secara online melalui aplikasi PINTAR BI tidak akan dilayani. Sistem online ini bertujuan untuk mengelola antrian dan mencegah kerumunan massa di lokasi penukaran. Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang baru di berbagai bank dengan ketentuan yang telah ditetapkan masing-masing lembaga perbankan.

BI berharap dengan sistem penukaran uang baru yang terintegrasi ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2025 dengan lebih mudah dan efisien. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR BI. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat.