Turis Inggris Didakwa Atas Perilaku Arogan dan Perusakan di Bandara Changi
Turis Inggris Didakwa Atas Perilaku Arogan dan Perusakan di Bandara Changi
Seorang turis asal Inggris kini berurusan dengan hukum Singapura setelah insiden kemarahan yang terjadi di Bandara Changi. Pria berusia 57 tahun tersebut dilaporkan kehilangan ponselnya saat hendak terbang ke London pada 8 Maret 2025. Kehilangan ponsel tersebut memicu reaksi berlebihan yang berujung pada dakwaan atas dua pelanggaran hukum.
Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Singapura yang dirilis Selasa (18/3/2025), pria tersebut menyadari kehilangan ponselnya saat sudah berada di dalam pesawat. Alih-alih menunggu sampai pesawat mendarat, ia memutuskan untuk turun dari pesawat dan mencari ponselnya di ruang tunggu keberangkatan. Upaya pencarian yang dilakukan dengan bantuan staf maskapai penerbangan wanita tidak membuahkan hasil. Ponsel tersebut tak ditemukan.
Kegagalan menemukan ponselnya memicu kemarahan pria tersebut. Ia dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina terhadap staf maskapai yang telah membantunya. Tidak berhenti sampai di situ, ketika kembali menuju pesawat, ia melampiaskan amarahnya dengan menendang dan merusak panel dinding garbarata.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Hukum:
Berikut kronologi kejadian berdasarkan rilis Kepolisian Singapura:
- Pria tersebut menyadari kehilangan ponselnya di dalam pesawat menuju London.
- Ia turun dari pesawat dan meminta bantuan staf maskapai untuk mencari ponselnya.
- Pencarian tidak membuahkan hasil.
- Pria tersebut mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina staf maskapai.
- Ia merusak panel dinding garbarata.
- Pria tersebut diturunkan dari pesawat.
- Polisi Bandara dipanggil ke tempat kejadian.
- Pria tersebut didakwa berdasarkan Pasal 3(2) Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan 2014 atas penggunaan kata-kata kasar, dengan ancaman denda USD 5.000 atau penjara enam bulan, atau keduanya.
- Ia juga didakwa melakukan perbuatan jahat yang menyebabkan kerusakan properti berdasarkan Pasal 426 KUHP 1871, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.
Sikap Tegas Kepolisian Singapura:
Asisten Komisaris Polisi M Malathi, Komandan Divisi Kepolisian Bandara, menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan atau perilaku kasar terhadap staf bandara dan maskapai penerbangan tidak akan ditoleransi. Tindakan tersebut dinilai mengganggu operasi bandara dan membahayakan keselamatan staf. Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas pelaku serupa di masa mendatang.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi para wisatawan untuk selalu menjaga perilaku dan emosi selama berada di area publik, khususnya di lingkungan bandara yang memiliki peraturan dan prosedur ketat demi keamanan dan kenyamanan bersama.