Kemnaker Tegaskan Hak THR Pekerja Outsourcing: Perusahaan Alih Daya Wajib Bayar

Kemnaker Tegaskan Hak THR Pekerja Outsourcing: Perusahaan Alih Daya Wajib Bayar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan hak pekerja outsourcing untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini ditegaskan menyusul masih adanya pertanyaan dan keraguan terkait pembayaran THR bagi pekerja dengan status kontrak atau alih daya. Kemnaker menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, semua pekerja, tanpa terkecuali, berhak atas THR, termasuk mereka yang bekerja melalui perusahaan outsourcing. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker, Senin (17 Maret 2025), sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan atas ketentuan yang berlaku.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kemnaker terkait mekanisme perhitungan THR bagi pekerja outsourcing. Peraturan yang berlaku secara tegas menyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Besaran THR dihitung secara proporsional, disesuaikan dengan masa kerja. Sistem perhitungan ini dibagi menjadi dua skema:

  • Skema Proporsional: Digunakan untuk pekerja yang masa kerjanya satu bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja terhadap satu tahun.
  • Skema Satu Bulan Upah: Skema ini diterapkan bagi pekerja yang masa kerjanya telah mencapai 12 bulan atau lebih. Dalam hal ini, pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Kemnaker juga memberikan penekanan penting pada tanggung jawab pembayaran THR bagi pekerja outsourcing. Kejelasan ini dimaksudkan untuk menghindari potensi permasalahan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran THR pekerja outsourcing adalah perusahaan alih daya (outsourcing) yang mempekerjakan mereka. Ini berarti perusahaan outsourcing harus memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemnaker menghimbau perusahaan-perusahaan alih daya untuk mematuhi peraturan ini dan memberikan informasi yang jelas kepada para pekerjanya terkait hak THR mereka.

Pemerintah, melalui Kemnaker, berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan terkait THR ini dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak. Langkah-langkah pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan semua pekerja mendapatkan haknya. Bagi pekerja yang mengalami kendala atau permasalahan terkait pembayaran THR, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan yang dapat diakses melalui berbagai platform resmi. Penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melapor jika menemukan adanya pelanggaran.

Kemnaker berharap dengan adanya penegasan ini, kesetaraan hak THR antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing dapat terwujud sepenuhnya. Perusahaan alih daya diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pemenuhan hak THR ini menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dan pengawasan yang ketat, diharapkan permasalahan terkait THR dapat diminimalisir dan tercipta ketenangan bagi pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.