DPRD Jateng Desak Pemprov Akselerasi Seleksi PPPK Guru, Usul Verifikasi Ulang 592 Pelamar PPG

Polemik Seleksi PPPK Guru di Jawa Tengah: Desakan Verifikasi Ulang dan Percepatan Proses

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk segera menyelesaikan polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, khususnya terkait ratusan pelamar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Audiensi antara Komisi A DPRD Jateng dengan para pelamar dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menghasilkan kesepakatan untuk mendorong verifikasi ulang terhadap 592 pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS.

Para pelamar PPG Pra Jabatan sebelumnya dinyatakan TMS oleh BKD Jateng karena kekurangan sejumlah dokumen administrasi, seperti surat pengalaman kerja, slip gaji, dan surat keterangan aktif mengajar. Namun, pelamar berargumen bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025, dokumen-dokumen tersebut tidak diwajibkan. Hal ini memicu protes dan tuntutan agar mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Salah satu pelamar, Ahmad Baharuddin Zein, mengungkapkan rasa lega atas respon DPRD dan berharap proses verifikasi ulang berjalan lancar dan adil. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk langsung lolos menjadi PPPK, namun semata-mata untuk melewati tahap administrasi.

BKD Jateng menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), untuk mendapatkan izin melakukan verifikasi ulang terhadap berkas para pelamar. Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, menekankan perlunya izin tertulis untuk melakukan verifikasi ulang sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi para pelamar dan mendesak BKD Jateng untuk mengakomodasi seluruh pelamar PPG Pra Jabatan agar dapat lolos seleksi administrasi. Lebih lanjut, Imam bahkan meminta Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, untuk turun tangan guna mempercepat proses dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses seleksi PPPK dapat dipercepat dari tahun 2026 menjadi tahun 2025. Hal ini mengingat masih banyaknya tenaga non-ASN di Jawa Tengah, termasuk 4.291 guru dalam kategori Prioritas 1 (P1), yang perlu segera diatasi.

  • Dokumen yang menjadi permasalahan:
    • Surat pengalaman kerja
    • Slip gaji
    • Surat keterangan aktif mengajar
    • Persyaratan administratif lainnya

Situasi ini menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan pelaksanaan seleksi PPPK, serta perlunya respon cepat dan solusi yang adil bagi para pelamar yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan SE Dirjen GTK-PH. Proses verifikasi ulang dan percepatan proses seleksi diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para calon guru di Jawa Tengah.