Penembakan Bos Rental: Terdakwa Anggota Kopaska Ajukan Pembebasan dan Permohonan Tetap Bertugas

Penembakan Bos Rental: Terdakwa Anggota Kopaska Ajukan Pembebasan dan Permohonan Tetap Bertugas

Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Pada Senin, 17 Maret 2025, tiga terdakwa—Bambang Apri Atmojo (Kelasi Kepala), Akbar Aidil (Sersan Satu), dan Rafsin Hermawan (Sersan Satu), semua anggota Kopaska—membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi yang mengejutkan, meminta pembebasan dari segala tuntutan dan pemulihan nama baik serta kedudukan mereka di TNI. Permohonan ini bahkan mencakup permintaan agar mereka tetap dapat berdinas di Kopaska, meskipun telah dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana.

Pleidoi tersebut menyatakan ketidakbersalahan ketiga terdakwa atas dakwaan pembunuhan. Selain meminta pembebasan dari dakwaan dan penahanan, Hartono juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedududukan, harkat, dan martabat mereka sebagai prajurit. Biaya perkara, menurut pleidoi tersebut, seharusnya ditanggung negara. Sersan Satu Akbar Aidil, secara khusus, mengungkapkan permohonan emosional untuk tetap menjadi prajurit TNI, menekankan dedikasi dan pengorbanan yang telah diberikannya kepada institusi tersebut. Meskipun mengakui kesalahannya dan menyesali kematian Ilyas, ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan permohonannya. Ia menegaskan bahwa niat untuk membunuh tidak pernah ada dalam pikirannya. Pernyataan penyesalan serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, namun hal ini dipertanyakan oleh pihak keluarga korban.

Namun, pleidoi tersebut langsung ditolak oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, dalam repliknya. Rambe menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan tidak berdasar hukum dan menegaskan bahwa ketiga terdakwa tetap akan dihukum sesuai tuntutan sebelumnya. Oditur militer berpegang teguh pada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Pihak Oditur menegaskan kembali tuntutan hukuman sesuai pasal yang didakwakan, tidak mengindahkan pleidoi yang diajukan oleh tim pembela. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa pihak penuntut umum berkeyakinan akan kesalahan terdakwa dan akan menuntut keadilan bagi korban.

Reaksi keluarga korban, yang diwakili Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas Abdurrahman, menunjukkan kekecewaan mendalam. Rizky menilai pleidoi tersebut justru menyudutkan keluarga korban dan menganggap permohonan maaf para terdakwa tidak tulus, hanya sebagai upaya untuk meringankan hukuman dan menghindari pemecatan dari TNI. Ia menegaskan keinginan agar para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatan mereka, sesuai tuntutan Oditur Militer. Sikap tegas keluarga korban menunjukkan keinginan mereka untuk memperoleh keadilan dan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Persidangan ini menunjukkan dilema antara penegakan hukum dan peraturan internal TNI. Permohonan para terdakwa untuk tetap bertugas di Kopaska menimbulkan pertanyaan tentang etika profesi dan konsekuensi dari tindakan yang merenggut nyawa seseorang. Putusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa yang melibatkan anggota TNI.