Perbedaan Versi Kerugian dalam Kasus Investasi Bodong Putri Aqueena: Rp 500 Juta vs Rp 700 Juta

Perbedaan Versi Kerugian dalam Kasus Investasi Bodong Putri Aqueena: Rp 500 Juta vs Rp 700 Juta

Kasus investasi bodong yang melibatkan Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA) memasuki babak baru dengan munculnya perbedaan signifikan terkait jumlah kerugian yang dialami korban. Kuasa hukum Putri, Jamal, membantah angka kerugian yang beredar mencapai Rp 60 miliar, dan menyatakan bahwa jumlah kerugian yang dilaporkan hanya Rp 500 juta. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari pihak kepolisian.

Menurut Jamal, kasus tersebut bermula dari laporan seorang wanita bernama Lala, yang mengaku sebagai korban investasi bodong. Ia menjelaskan bahwa kliennya, Putri Aqueena, hanyalah perantara dalam sebuah arisan online. Lala, yang juga merupakan peserta arisan tersebut, menawarkan dana talangan kepada peserta lain yang membutuhkan pinjaman. Ketika ada arisan yang jatuh tempo, dana talangan sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Lala, dikelola dan didistribusikan oleh Putri Aqueena kepada peserta yang membutuhkan. Jamal menekankan bahwa Putri tidak menikmati keuntungan dari transaksi ini dan hanya bertindak sebagai penghubung.

"Klien kami hanya menjadi jembatan, tidak menikmati uang tersebut. Uang dari Bu Lala ditransfer ke rekening Mbak Putri, lalu diberikan kepada yang membutuhkan pinjaman," jelas Jamal. Ia menambahkan bahwa Putri bahkan menanggung kekurangan sebesar Rp 20 juta dalam proses tersebut. Pihak kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.

Namun, versi kepolisian mengenai jumlah kerugian berbeda. Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyatakan bahwa kasus investasi bodong yang melibatkan Putri Aqueena telah masuk tahap P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian mencatat kerugian mencapai Rp 700 juta dari satu korban yang melaporkan kasus ini. Korban dijanjikan keuntungan 30 persen dari modal, dengan potongan 5 persen untuk administrasi, namun janji tersebut tidak ditepati.

AKP Bondan juga menambahkan bahwa terdapat aliran dana dari tersangka kepada beberapa saksi, namun setelah dilakukan pengecekan, para saksi tersebut mengaku tidak menerima dana tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah kasus investasi bodong, sementara kasus arisan online yang juga melibatkan Putri masih dalam proses penyelidikan di Polres Karanganyar dan beberapa polres lain di wilayah Soloraya.

Perbedaan jumlah kerugian yang signifikan antara keterangan kuasa hukum dan kepolisian, yakni Rp 500 juta dan Rp 700 juta, menjadi poin penting dalam persidangan mendatang. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini, serta menentukan tanggung jawab Putri Aqueena dalam kasus investasi bodong tersebut. Perbedaan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi dalam pengumpulan bukti dan penyelidikan kasus oleh pihak kepolisian.

Penjelasan Tambahan:

  • Tahap P21: Berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
  • Soloraya: Wilayah di Jawa Tengah yang meliputi Surakarta (Solo), Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri.

Proses hukum kasus ini akan terus dipantau, dengan harapan terungkapnya seluruh fakta dan keadilan bagi semua pihak.