Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Mesin Pompa Air, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Mesin Pompa Air, Dua Pelaku Ditangkap

Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian mesin pompa air patut diapresiasi. Dua pelaku, berinisial DW dan FS, keduanya berusia 20 tahun, berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan yang terbilang dramatis ini terjadi saat kedua tersangka tengah berupaya memperbaiki sepeda motor hasil curian mereka di sebuah bengkel di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Minggu (16/3/2025).

Informasi awal yang diterima pihak kepolisian mengarah pada keberadaan sebuah sepeda motor curian yang tengah dalam proses perbaikan. Petugas kepolisian pun bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Di bengkel tersebut, polisi berhasil mengamankan DW dan FS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor, dipastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Pengakuan kedua tersangka pun semakin menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian.

Namun, kasus ini tidak berhenti pada pengungkapan curanmor saja. Saat diinterogasi, DW dan FS mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian dua unit mesin pompa air milik warga beberapa pekan sebelumnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengarah pada pembuktian keterlibatan mereka dalam dua kasus kriminal tersebut. Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Majene.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan dua unit mesin pompa air. Kasus ini menunjukan efektifitas kerjasama informasi dari masyarakat dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas. Keterbukaan dan kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Majene.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada korban atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Pentingnya melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib juga ditekankan sebagai upaya pencegahan kejahatan yang efektif.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majene.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • Satu unit sepeda motor
  • Dua unit mesin pompa air