Regulasi Baru: Dispenser Air Minum Wajib Kantongi Label Hemat Energi Mulai 2026

Regulasi Baru: Dispenser Air Minum Wajib Kantongi Label Hemat Energi Mulai 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan peraturan baru terkait efisiensi energi pada perangkat dispenser air minum. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang diteken pada 6 Maret 2025, mewajibkan seluruh produsen dan importir dispenser air minum untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya. Aturan ini akan berlaku efektif mulai Maret 2026, memberikan tenggang waktu satu tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Dengan adanya label hemat energi, konsumen dapat lebih mudah membandingkan tingkat efisiensi energi berbagai merek dispenser dan membuat pilihan yang lebih cerdas, sekaligus mendorong produsen untuk berinovasi dan menciptakan produk yang lebih ramah lingkungan. Penerapan MEPS ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi nasional dan berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Tidak hanya itu, regulasi ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan target energi terbarukan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Lebih detail, Kepmen ESDM tersebut menetapkan batas konsumsi energi maksimum untuk berbagai jenis dispenser. Berikut rinciannya:

  • Dispenser pemanas air minum: Maksimal 292 kWh/tahun.
  • Dispenser pemanas dan pendingin air minum: Maksimal 438 kWh/tahun.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh dispenser, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Untuk produk impor, label hemat energi wajib tercantum sejak dari negara asal. Label tersebut harus ditempel di bagian belakang produk dan kemasan, menggunakan huruf yang jelas, proporsional, dan bahan yang tahan lama. Pada kemasan, label disarankan dicetak dengan satu warna kontras untuk memudahkan pembacaan.

Kementerian ESDM menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ini. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan semua dispenser air minum yang beredar di pasaran telah memenuhi standar yang ditetapkan. Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya regulasi ini diharapkan akan tercipta pasar dispenser air minum yang lebih efisien dan ramah lingkungan, mendukung upaya Indonesia dalam mencapai target energi berkelanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong penggunaan energi yang lebih efisien di berbagai sektor. Melalui kebijakan yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.