Modus Baru Pencabulan Anak di Purworejo: Pemeriksaan Mata Palsu
Modus Baru Pencabulan Anak di Purworejo: Pemeriksaan Mata Palsu
Seorang pemuda berusia 18 tahun, berinisial MR, warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. MR didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang perempuan berusia 14 tahun yang tinggal di Kecamatan Kaligesing. Kejahatan ini terungkap berkat kejelian aparat penegak hukum dalam mengungkap modus operandi pelaku yang cukup licik.
Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, MR menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata kepada korban. Dengan dalih tersebut, MR berhasil masuk ke rumah korban. Setelah berhasil mendapatkan akses ke dalam rumah, MR membujuk korban untuk berbaring telentang. Pelaku mengelabui korban dengan mengatakan bahwa posisi tersebut dibutuhkan untuk memeriksa kondisi mata korban yang kabur. Namun, di bawah kedok pemeriksaan mata tersebut, MR justru melakukan tindakan pencabulan dengan cara menduduki tubuh korban.
Kecepatan respons aparat kepolisian patut diapresiasi. Pada hari yang sama saat kejadian, tepatnya di Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, MR berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang krusial, termasuk pakaian korban dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, yang disamarkan sebagai peralatan pemeriksaan mata. Barang bukti ini semakin memperkuat tuduhan terhadap MR.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik dan psikis, MR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan serupa yang dapat membahayakan anak-anak. Pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang bahaya pelecehan seksual menjadi hal krusial yang harus diperhatikan oleh semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan betapa liciknya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yang kerap menyamarkan kejahatan mereka di balik kedok kegiatan yang terkesan wajar. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindakan kejahatan serupa sangatlah penting. Kewaspadaan, pendidikan, dan kolaborasi antara orang tua, guru, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan mereka.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Modus Operandi: Pelaku menggunakan kedok jasa pemeriksaan mata untuk mendekati korban.
- Barang Bukti: Pakaian korban dan alat pemeriksaan mata palsu disita sebagai bukti.
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukuman: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
- Imbauan Kepolisian: Meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa.