Sembilan Mahasiswa UBM Gorontalo Diberikan Sanksi Akademik: Antara Pelanggaran Etik dan Kebebasan Berpendapat

Sembilan Mahasiswa UBM Gorontalo Diberikan Sanksi Akademik: Antara Pelanggaran Etik dan Kebebasan Berpendapat

Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap sembilan mahasiswanya dengan memberikan sanksi berupa skors hingga drop out (DO). Keputusan ini menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan para mahasiswa, yang melibatkan ucapan tidak pantas dan hasutan terhadap dosen melalui media daring. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Andriyanto Dai, menyatakan bahwa kampus tidak menoleransi bentuk perundungan, baik verbal maupun non-verbal, di lingkungan kampus. Sanksi yang dijatuhkan, menurutnya, bertujuan sebagai pembelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjunjung tinggi etika akademik.

Proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UBM menemukan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menampilkan kata-kata tidak senonoh dan ajakan untuk tindakan anarkis yang ditujukan kepada seorang dosen. Bukti-bukti ini, beserta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM, menjadi dasar pemberian sanksi. Andriyanto menegaskan bahwa kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang terkena sanksi untuk mengajukan banding melalui jalur yang telah ditentukan, sembari memastikan proses akademik mereka tidak akan dipersulit jika ingin melanjutkan studi di kemudian hari.

Kontroversi Terkait Biaya Pendidikan dan Kebebasan Berorganisasi:

Kasus ini menimbulkan kontroversi, seiring dengan munculnya pernyataan dari beberapa mahasiswa yang terkena sanksi. Mereka mengklaim bahwa sanksi tersebut terkait dengan pembahasan biaya pendidikan Program Studi (Prodi) Diploma Tiga (D3) Analis Kesehatan yang mencapai Rp 19 juta. Salah satu mahasiswa, mantan Ketua Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBM Gorontalo, Moh Aditya Domili, menyatakan bahwa sanksi berawal dari diskusi di grup WhatsApp tentang biaya kuliah yang tinggi, yang kemudian berujung pada usulan demonstrasi. Ia juga menyinggung adanya pembocoran pesan suara di grup WhatsApp tersebut kepada pihak rektorat.

Ketua Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBM Gorontalo lainnya, Najwa Putri Assyifa Salihi, yang juga terkena sanksi skorsing dan pencabutan beasiswa KIP, membenarkan adanya pembahasan biaya kuliah yang tinggi di dalam grup WhatsApp. Ia menambahkan bahwa screenshot percakapan tersebut, yang berisi pernyataan-pernyataan kritis terhadap kebijakan kampus, diduga menjadi pemicu sanksi. Lebih lanjut, Najwa mengungkapkan adanya larangan bagi mahasiswa untuk terlibat dalam organisasi eksternal kampus, hanya diperbolehkan bergabung dalam organisasi internal.

Tanggapan Pihak Kampus:

Pihak UBM melalui Ketua Yayasan UBM Gorontalo, Azis Rachman, membantah keras adanya sanksi yang diberikan karena mahasiswa membahas biaya pendidikan yang tinggi, dan menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut. Azis menekankan bahwa semua sanksi yang diberikan sudah melalui prosedur dan mengacu pada aturan yang berlaku. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses internal kampus dalam menangani permasalahan ini.

Kesimpulan:

Kasus ini menyoroti kompleksitas antara penegakan etika akademik, kebebasan berpendapat mahasiswa, dan transparansi pengelolaan biaya pendidikan di perguruan tinggi. Meskipun kampus berhak menerapkan sanksi atas pelanggaran kode etik, penting untuk memastikan bahwa prosesnya adil dan proporsional, serta tidak membatasi hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui jalur yang tepat. Lebih lanjut, klarifikasi menyeluruh mengenai isu biaya pendidikan yang tinggi dan larangan berorganisasi di luar kampus sangat diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.