IDAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pajak Dokter, Ancam Penurunan Pelayanan JKN
IDAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pajak Dokter, Ancam Penurunan Pelayanan JKN
Lebih dari 5.000 dokter spesialis anak di Indonesia menyatakan keberatan keras terhadap peraturan pajak terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan ini, menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap aksesibilitas layanan kesehatan, khususnya bagi pasien penerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Permasalahan utama terletak pada mekanisme penghitungan pajak penghasilan dokter yang didasarkan pada penghasilan bruto, bukan penghasilan netto. Dalam praktiknya, dokter spesialis anak yang bekerja di rumah sakit (RS) hanya menerima sebagian dari tarif jasa medis setelah dibagi dengan pihak rumah sakit dan dikurangi biaya operasional. Namun, kewajiban pajak dihitung berdasarkan total pendapatan sebelum pemotongan tersebut. Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, dalam surat keberatan resmi yang disampaikan pada Senin, 17 Februari 2025, menegaskan bahwa hal ini berarti dokter dipaksa membayar pajak atas pendapatan yang sebenarnya tidak mereka terima. Kondisi ini diperparah dengan sistem pajak progresif yang membebani dokter dengan penghasilan tambahan dari sumber lain, seperti seminar, pelatihan, dan konsultasi. Potensi peningkatan beban pajak hingga 30% dari pendapatan riil dinilai sangat memberatkan dan berisiko mengurangi minat dokter untuk melayani pasien JKN.
Lebih lanjut, kebijakan ini dianggap menempatkan dokter dalam posisi yang tidak adil, seolah-olah mereka diperlakukan sebagai perusahaan yang dikenai pajak atas omset, bukan laba bersih. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya minat dokter untuk berpartisipasi dalam program JKN, mengingat sebagian besar dokter spesialis anak di rumah sakit melayani pasien JKN dengan tarif standar pemerintah. Dengan beban pajak yang semakin tinggi, daya tarik program JKN bagi para dokter berpotensi menurun drastis.
Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan ini dan tuntutan peninjauan ulang, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak tahun 2024. Seruan ini merupakan upaya untuk mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera melakukan dialog dan kajian ulang terhadap peraturan tersebut. IDAI mendesak agar Kemenkeu mempertimbangkan prinsip keadilan dan dampak kebijakan terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien JKN. Keberlangsungan layanan kesehatan yang optimal, khususnya bagi kelompok rentan, menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan dalam revisi kebijakan ini. IDAI berharap adanya solusi yang adil dan berkelanjutan yang tidak hanya memperhatikan aspek penerimaan negara, tetapi juga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Tuntutan IDAI kepada Kemenkeu dapat diringkas sebagai berikut:
- Penundaan pelaporan pajak tahun 2024.
- Kajian ulang atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
- Penghitungan pajak penghasilan dokter berdasarkan penghasilan netto, bukan bruto.
- Pertimbangan aspek keadilan dan dampak terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien JKN.
- Dialog dan kerjasama yang konstruktif antara IDAI dan Kemenkeu untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.