Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus Penusukan di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir Diadukan ke Propam
Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus Penusukan di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir Diadukan ke Propam
Seorang korban penusukan yang mengakibatkan dirinya lumpuh, Anci Ariandi (32), melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ipda MO, dan anggotanya, Aipda ES, ke Propam Polda Sumsel. Laporan tersebut dilayangkan Senin (17/3/2025) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus yang dialaminya. Kuasa hukum korban, Zulfatah, menyatakan bahwa laporan awal kasus penusukan yang seharusnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, justru diubah menjadi Pasal 351 KUHP oleh pihak kepolisian setempat. Perubahan pasal ini dinilai merugikan kliennya karena tidak mencerminkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin (13/1/2025) di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melibatkan tiga pelaku menurut kesaksian korban dan saksi-saksi. Namun, hingga saat ini, hanya satu pelaku, Dovan, yang telah ditahan oleh pihak Polsek Pedamaran Timur. Dua pelaku lainnya masih berkeliaran bebas. Zulfatah menegaskan bahwa empat saksi, termasuk korban sendiri, telah memberikan kesaksian yang menunjukkan keterlibatan dua pelaku lainnya dalam peristiwa tersebut. Salah satu pelaku bahkan dilaporkan mengancam dengan senjata api. Ketidakmampuan polisi menangkap dua pelaku lainnya, menurut Zulfatah, disebabkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian yang kurang cermat dalam mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan.
Anci Ariandi, korban penusukan, menceritakan kronologi kejadian yang berawal dari kunjungannya untuk menjenguk keluarga sakit. Tanpa sebab yang jelas, ia tiba-tiba diserang dan dikeroyok oleh tiga orang, yaitu David, Dovan, dan Dovin Pak. Akibat serangan tersebut, Anci menderita luka serius di punggung dan hingga kini mengalami kelumpuhan, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Ia berharap Propam Polda Sumsel dapat mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mendesak agar keadilan dapat ditegakkan, dan para pelaku yang hingga kini masih bebas dapat segera diadili.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ipda MO, menyatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur, dan menyatakan satu pelaku telah ditangkap sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan karena belum ditemukan cukup alat bukti. Ipda MO juga menyebutkan telah melakukan ekspose kasus tersebut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres setempat, yang saat ini masih menunggu Berita Acara Koordinasi (BA Koordinasi) dari Kejari. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan penyelidikan yang telah dilakukan, serta transparansi proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, ketidakadilan dalam penegakan hukum, serta dugaan adanya upaya untuk melindungi sebagian pelaku. Laporan ke Propam Polda Sumsel diharapkan dapat memberikan jalan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan memastikan agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional.
- Kronologi Kejadian:
- Penusukan terjadi pada 13 Januari 2025 di Desa Pulau Geronggang, OKI.
- Korban, Anci Ariandi, sedang menjenguk keluarga sakit.
- Tiga pelaku, David, Dovan, dan Dovin Pak, melakukan pengeroyokan dan penusukan.
- Korban mengalami luka serius di punggung dan mengalami kelumpuhan.
- Proses Hukum:
- Laporan polisi awal: Pasal 170 KUHP
- Pasal yang diterapkan: Pasal 351 KUHP
- Satu pelaku (Dovan) ditahan, dua pelaku lainnya masih bebas.
- Laporan ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan ketidakprofesionalan.
- Pernyataan Pihak Kepolisian:
- Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur menyatakan belum mengetahui laporan ke Propam.
- Pihak kepolisian menyatakan masih mencari alat bukti untuk menangkap dua pelaku lainnya.
- Kasus telah diekspose ke Kejari dan Polres.