Regulasi Renovasi Rumah Subsidi: Batasan dan Izin yang Perlu Diketahui

Regulasi Renovasi Rumah Subsidi: Batasan dan Izin yang Perlu Diketahui

Program rumah subsidi pemerintah menjadi solusi kepemilikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, seiring waktu, kebutuhan penghuni mungkin berubah, memunculkan keinginan untuk merenovasi. Perlu dipahami bahwa renovasi rumah subsidi memiliki aturan dan batasan yang wajib dipatuhi agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Ketidaktahuan akan hal ini dapat berujung pada masalah hukum dan bahkan pencabutan subsidi.

Batasan Renovasi Menurut Para Ahli

Renovasi rumah subsidi tidak sepenuhnya dilarang, namun terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa renovasi yang tidak mengubah fondasi dan struktur utama bangunan masih diperbolehkan. Bagian yang dapat direnovasi meliputi dapur, halaman belakang, bagian samping rumah, teras, dan atap. Penting untuk diingat, prinsip utama adalah "rumah tumbuh", yaitu penambahan atau perubahan yang tidak mengubah struktur awal rumah. Menjadikan rumah subsidi menjadi bangunan mewah secara keseluruhan dianggap melanggar aturan karena tidak lagi sesuai dengan kriteria MBR.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto. Beliau menekankan bahwa setelah akad kredit dan kepemilikan rumah berpindah tangan, renovasi menjadi hak pribadi pemilik. Namun, perubahan struktur bangunan tetap memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat. Beliau juga menegaskan bahwa kewajiban utama pemilik rumah subsidi adalah menempati hunian tersebut dan tidak diperbolehkan untuk disewakan atau dipindahtangankan, kecuali dalam hal pewarisan atau setelah dihuni minimal lima tahun dengan prosedur pengalihan kepemilikan melalui Badan yang berwenang.

Izin dan Perizinan Renovasi

Meskipun renovasi diperbolehkan dalam batasan tertentu, proses perizinan tetap penting. Pemilik rumah perlu memahami prosedur perizinan di daerah setempat. Untuk penambahan lantai misalnya, tidak perlu izin dari pengembang, namun izin bangunan dari pemerintah daerah tetap diperlukan. Proses perizinan ini memastikan renovasi dilakukan sesuai standar bangunan dan peraturan yang berlaku. Kejelasan perizinan ini akan melindungi pemilik rumah dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Harga Rumah Subsidi Tahun 2023-2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi untuk periode 2023-2024 bervariasi tergantung wilayah:

  • Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta.
  • Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta.
  • Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta.
  • Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta.
  • Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta.

Memahami regulasi renovasi dan harga rumah subsidi sangat penting bagi MBR yang ingin melakukan perubahan pada hunian mereka. Dengan mengetahui batasan dan prosedur yang berlaku, pemilik rumah dapat melakukan renovasi dengan aman dan sesuai aturan.