Aturan Baru THR Keagamaan di Kalimantan Tengah: Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan

Aturan Baru THR Keagamaan di Kalimantan Tengah: Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 565/108/HI/NAKERTRANS/2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Kalteng. Surat edaran tersebut merinci ketentuan pemberian THR, batas waktu pembayaran, serta sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Kalteng menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya Idul Fitri.

Ketentuan Pemberian THR:

Aturan pemberian THR keagamaan di Kalteng mengacu pada masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Upah tersebut dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Berhak atas THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Perhitungannya didasarkan pada proporsi masa kerja terhadap 12 bulan.
  • Karyawan harian lepas: THR dihitung berdasarkan perhitungan masa kerja, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Disnakertrans Kalteng menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini untuk menghindari sanksi.

Sanksi Pelanggaran:

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, akan dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 10 dan Pasal 11.

  • Keterlambatan Pembayaran: Denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar akan dikenakan untuk setiap keterlambatan pembayaran. Denda ini dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir dan tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh.
  • Kegagalan Pembayaran: Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR kepada karyawannya akan dikenai sanksi administratif yang lebih berat. Rincian sanksi administratif akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Seluruh denda yang dikumpulkan akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Kalteng, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan THR keagamaan ini guna melindungi hak-hak pekerja di daerah.

Disnakertrans Kalteng membuka saluran komunikasi bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala atau permasalahan terkait THR keagamaan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Disnakertrans Kalteng. Pemerintah daerah berharap agar semua perusahaan di Kalteng dapat mematuhi aturan ini dan memberikan THR kepada karyawannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.