Puluhan Situ di Bekasi dan Bogor Hilang, Pemerintah Siapkan Strategi Revitalisasi dan Pencegahan Banjir
Puluhan Situ di Bekasi dan Bogor Hilang, Pemerintah Siapkan Strategi Revitalisasi dan Pencegahan Banjir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait hilangnya 32 situ di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Hilangnya situ-situ tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat fungsinya yang krusial sebagai daerah resapan air dan pencegah banjir. Pernyataan ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi tanah dan pengendalian banjir bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah kepala daerah Jawa Barat di Jakarta, Senin (17/3/2025). Langkah konkret pun tengah disiapkan untuk mengembalikan fungsi situ-situ tersebut dan mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Pemerintah telah merumuskan tiga strategi utama dalam menangani permasalahan ini. Pertama, penertiban badan sungai dan sempadan sungai. Nusron menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut akan ditangani secara bijak. Bagi bangunan yang memiliki alas hak yang sah, pemerintah akan melakukan pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai dengan prosedur dan penilaian resmi. Sementara, bangunan yang tidak memiliki alas hak akan ditangani dengan pendekatan humanis, memastikan tidak ada penggusuran paksa dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Data sementara menunjukkan sekitar 120 rumah di bantaran Sungai Bekasi yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut.
Strategi kedua fokus pada penertiban sempadan situ dan revitalisasi. Ini merupakan langkah kunci untuk mengembalikan fungsi ekologis situ yang telah hilang. Nusron menekankan, situ-situ yang sebelumnya diklaim sebagai tanah timbul akan direvitalisasi dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai daerah resapan air. Revitalisasi ini diyakini mampu mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang yang tidak terkendali. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.
Langkah ketiga yang tak kalah penting adalah merevitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan baru. Proses ini memerlukan pengadaan tanah melalui proses penetapan lokasi (penlok) yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Penlok ditargetkan selesai pada pertengahan April, diikuti pengadaan tanah pada akhir Mei. Dengan demikian, proses pembangunan normalisasi sungai, pembangunan tanggul, revitalisasi sempadan sungai, revitalisasi situ, serta pembangunan irigasi dan bendungan baru diperkirakan dapat dimulai pada bulan Juni mendatang. Proyek besar ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan banjir dan kerusakan lingkungan di wilayah Bekasi dan Bogor.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan terencana dan berkelanjutan. Transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah dan penertiban menjadi prioritas utama, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga dengan langkah-langkah komprehensif ini, bencana banjir dapat dicegah dan ekosistem di wilayah Bekasi dan Bogor dapat dipulihkan.