Menaker Pastikan Pekerja Sritex yang Di-PHK Kembali Bekerja dalam Dua Minggu

Menaker Pastikan Pekerja Sritex yang Di-PHK Kembali Bekerja dalam Dua Minggu

Penutupan total PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) pada Sabtu, 1 Maret 2025, telah berdampak signifikan pada lebih dari 10.000 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan kabar positif terkait nasib para pekerja tersebut. Dalam pertemuan di Kantor Presiden pada Senin, 3 Maret 2025, Menaker memastikan bahwa para pekerja akan kembali mendapatkan pekerjaan dalam waktu dua minggu mendatang.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, beberapa menteri terkait, tim kurator Sritex, dan perwakilan serikat pekerja. Langkah strategis yang disepakati adalah penyewaan aset-aset Sritex untuk sementara waktu. Strategi ini diyakini mampu menjaga nilai aset perusahaan dan sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi para pekerja yang terkena PHK. "Seperti yang sudah disampaikan, dalam dua minggu ke depan, mereka (pekerja yang terkena PHK) akan dipekerjakan kembali. Ini akan memberikan ketenangan bagi para pekerja," ujar Menaker Yassierli.

Tim kurator, diwakili oleh Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa proses lelang aset Sritex membutuhkan waktu yang cukup panjang. Untuk itu, langkah penyewaan aset dinilai sebagai solusi tepat untuk mencegah penurunan nilai aset dan mempertahankan potensi produksinya. Lebih lanjut, Nurma Sadikin mengungkapkan bahwa minat investor untuk menyewa aset Sritex cukup tinggi.

Dengan disewakannya aset-aset Sritex, investor yang terpilih akan dapat langsung memulai kegiatan produksi tekstil menggunakan fasilitas yang telah tersedia. Hal ini membuka peluang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk kembali bekerja secara sementara. "Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru," jelas Nurma Sadikin.

Namun, mekanisme perekrutan pekerja oleh penyewa aset Sritex masih menjadi pertanyaan. Nurma Sadikin menjelaskan bahwa proses perekrutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa, bukan tim kurator. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah semua pekerja yang terkena PHK akan kembali diterima tanpa perlu melamar kembali.

"Terkait rekrutmen, nanti akan dibuka oleh penyewa baru. Ini tergantung penyewa, karena yang merekrut bukan kurator tetapi penyewa," tegas Nurma Sadikin. Ia menekankan bahwa pekerjaan ini bersifat sementara, hingga proses lelang aset Sritex selesai. Setelah lelang selesai, pemenang lelang dapat memilih untuk melanjutkan usaha tekstil dan potensial untuk kembali mempekerjakan para pekerja eks Sritex.

"Kalau ada pemenang lelang nanti, dikembalikan ke mereka apakah akan melanjutkan atau tidak. Untuk sementara ini, pekerja bekerja dengan penyewa," pungkas Nurma Sadikin. Langkah ini menjadi solusi jangka pendek yang memberikan harapan bagi ribuan pekerja Sritex yang terdampak PHK.