Tuntutan Hukuman Mati Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Anak Korban Desak Keadilan dan Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Tuntutan Hukuman Mati Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo: Anak Korban Desak Keadilan dan Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, termasuk sang jurnalis dan keluarganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan, termasuk rencana dan niat jahat para terdakwa sebelum aksi pembakaran dilakukan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata ini menjadi momen yang sangat emosional bagi Eva Meliana Pasaribu, anak korban Sempurna Pasaribu. Eva kehilangan ayah, ibu, adik, dan keponakannya yang masih bayi dalam peristiwa tragis tersebut. Dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025), Eva menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati yang sama dengan tuntutan JPU. Ia memohon hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan vonis, mengingat kehilangan yang begitu besar telah ia alami dan mendesak agar keadilan benar-benar ditegakkan.
"Saya berharap hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," tegas Eva. "Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi." Kehilangan yang mendalam tersebut telah mendorong Eva untuk tidak hanya fokus pada tuntutan terhadap para terdakwa, tetapi juga mendesak pengusutan tuntas dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB. Eva, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, telah menyerahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Koptu HB kepada Pomdam I/Bukit Barisan.
Eva meyakini Koptu HB berperan penting dalam kasus ini, bukan hanya sebagai eksekutor, melainkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi yang menimpa keluarganya. Ia menduga adanya motif pribadi di balik kasus ini, dan Koptu HB diduga memiliki masalah dengan almarhum ayahnya sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Oleh karena itu, Eva secara tegas meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses Koptu HB secara hukum. "Saya meminta agar Koptu HB diproses, karena saya meyakini dia terlibat," tegas Eva. "Dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya."
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan keluarga mereka, serta perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil. Tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dan desakan pengusutan dugaan keterlibatan oknum TNI menjadi fokus perhatian publik, menunggu keputusan final dari pengadilan dan proses hukum selanjutnya.
- Kronologi Singkat: Pembakaran rumah wartawan, meninggalnya 4 anggota keluarga, tuntutan hukuman mati kepada 3 terdakwa, desakan pengusutan keterlibatan oknum TNI.
- Pihak-pihak Terlibat: Eva Meliana Pasaribu (anak korban), Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa (Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan, Rudi Sembiring), Pomdam I/Bukit Barisan, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Panglima TNI, Pangdam I/Bukit Barisan, Koptu HB (oknum TNI yang diduga terlibat).
- Bukti dan Kesaksian: Bukti-bukti yang diajukan JPU dan kesaksian Eva Meliana Pasaribu menjadi dasar tuntutan hukuman mati.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 (pembunuhan berencana).
- Harapan: Tegaknya keadilan, hukuman yang setimpal bagi para pelaku, dan pengusutan tuntas keterlibatan oknum TNI.