Rumah Mewah Rp 1,5 Miliar Milik Mantan Gubernur Bengkulu Disita KPK: Diduga Hasil Pemerasan
Rumah Mewah Mantan Gubernur Bengkulu Disita KPK: Dugaan Hasil Pemerasan Terkuak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan. Penyitaan aset ini menjadi bukti kuat atas dugaan keterlibatan Rohidin dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa tiga saksi kunci terkait pembelian rumah tersebut di Polresta Sleman pada Senin, 17 Maret 2025. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada penelusuran sumber dana pembelian rumah yang diduga berasal dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah selama menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. "Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta," ujar Tessa dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Maret 2025. KPK telah memastikan bahwa rumah tersebut telah disita secara resmi sebagai aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK terdiri dari:
- Seorang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Seorang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial SH.
- Seorang wiraswasta berinisial NN.
Kesaksian dari ketiga saksi tersebut dinilai krusial dalam mengungkap detail transaksi pembelian rumah mewah tersebut dan memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah. Informasi yang diperoleh dari para saksi akan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024, yang menjaring delapan orang. Tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 KUHP. Dugaan sementara, para tersangka melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengamankan kemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.
Besaran uang yang diduga diperas dari para ASN bervariasi, mulai dari Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, hingga Rp 1,4 miliar. Besarnya jumlah uang yang diduga diterima oleh Rohidin Mersyah menunjukkan skala besar dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah dalam kasus ini sebagai barang bukti tambahan yang memperkuat tuduhan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Bengkulu tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.