Polemik Pengangkatan CASN 2024: Ketidakpastian Kebijakan dan Dampaknya terhadap Publik

Polemik Pengangkatan CASN 2024: Ketidakpastian Kebijakan dan Dampaknya terhadap Publik

Proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024 telah memicu polemik panjang yang mengungkap kelemahan dalam tata kelola pemerintahan. Awalnya dijadwalkan pada April 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengangkatan tersebut mengalami penundaan yang signifikan. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menimbulkan gelombang protes dari para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Penundaan tersebut dikaitkan dengan program efisiensi anggaran negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah berargumen bahwa penundaan pengangkatan CASN, yang berjumlah sekitar 1,2 juta orang, memungkinkan penghematan dana APBN dan APBD. Dana yang dihemat tersebut dialokasikan untuk mendanai program-program prioritas lainnya, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan modal awal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, penjelasan ini dinilai kurang transparan dan memicu kecurigaan publik terkait pengelolaan anggaran negara.

Dampak Penundaan terhadap Pelamar CASN:

Penundaan pengangkatan CASN menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para pelamar, antara lain:

  • Kehilangan Penghasilan: Banyak pelamar yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan asumsi akan segera diangkat sebagai CASN. Penundaan ini mengakibatkan mereka kehilangan penghasilan tanpa kepastian waktu pengangkatan.
  • Ketidakpastian Masa Depan: Terutama bagi pelamar Calon PPPK yang mendekati usia pensiun, penundaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka mungkin tidak akan diangkat sebelum memasuki masa pensiun.
  • Munculnya Pengangguran Baru: Situasi ini secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan angka pengangguran, khususnya di kalangan mereka yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
  • Ketidakadilan: Pelamar merasa dikorbankan untuk mencapai target efisiensi anggaran, khususnya karena mereka telah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan.

Reaksi Publik dan Percepatan Pengangkatan:

Reaksi publik terhadap penundaan tersebut sangat keras dan meluas. Protes dan demonstrasi dilakukan di berbagai daerah, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan proses pengangkatan. Tekanan publik yang signifikan ini akhirnya memaksa pemerintah untuk mempercepat proses pengangkatan CASN. Pada tanggal 17 Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan percepatan pengangkatan CASN, dengan target paling lambat Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK. Meskipun demikian, ketidakpastian dan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan awal tetap menjadi catatan penting.

Tata Kelola Pemerintahan yang Buruk:

Polemik ini mencerminkan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Ketidakjelasan alasan penundaan, perubahan kebijakan yang mendadak, dan kurangnya komunikasi yang efektif dengan publik menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana pemerintah mengelola kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Ke depan, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan publik yang strategis seperti pengangkatan CASN. Partisipasi publik dan mekanisme pengawasan yang efektif juga sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan bahwa pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, dan kepentingan publik yang lebih luas.