Repatriasi Massal 554 WNI Korban Penipuan Online dari Myanmar dan Thailand

Repatriasi Massal WNI Korban Penipuan Online dari Myanmar dan Thailand

Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 554 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online di Myanmar dan Thailand. Proses repatriasi besar-besaran ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok. Operasi kemanusiaan ini dilakukan secara bertahap, menandai keberhasilan signifikan dalam upaya penyelamatan WNI yang terjebak dalam sindikat kejahatan transnasional.

Tahap pertama repatriasi dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024, dengan kedatangan 400 WNI dari Myanmar melalui dua penerbangan terpisah yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kedatangan para korban disambut langsung oleh sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, Menteri Luar Negeri, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakabareskrim Polri, dan Duta Besar Indonesia untuk Thailand. Para korban, yang sebagian besar menunjukkan kondisi fisik dan psikis yang tertekan akibat pengalaman mereka, tampak kelelahan namun lega dapat kembali ke tanah air.

Menko Polhukam Budi Gunawan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan detail proses pemulangan. Beliau menekankan komitmen pemerintah untuk terus berupaya melindungi WNI di luar negeri dari ancaman kejahatan, khususnya penipuan online yang semakin marak terjadi. Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan bagi para korban untuk memulihkan diri dan mengembalikan kehidupan normal mereka.

Proses repatriasi berlanjut pada tanggal 19 Maret 2024 dengan pemulangan 154 WNI lainnya dari Thailand. Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi antar lembaga pemerintah yang efektif dan komitmen kuat untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan WNI di luar negeri. Pemerintah juga sedang menyelidiki lebih lanjut jaringan sindikat penipuan online internasional tersebut untuk memastikan tidak ada korban lain dan menindak para pelakunya.

Berikut rincian proses pemulangan:

  • 18 Maret 2024: Pemulangan 400 WNI dari Myanmar (200 WNI per penerbangan) melalui Bandara Internasional Dun Moeang ke Bandara Soekarno-Hatta.
  • 19 Maret 2024: Pemulangan 154 WNI dari Thailand ke Indonesia.
  • Total: 554 WNI berhasil dipulangkan.

Pemerintah berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online dan selalu mengutamakan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan. Upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Keberhasilan repatriasi ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) WNI di manapun mereka berada dan menegaskan kedaulatan Indonesia dalam melindungi warganya.