Ibas Tegaskan Revisi UU TNI Harus Jaga Supremasi Sipil dan Hindari Dwifungsi Militer

Ibas Tegaskan Revisi UU TNI Harus Jaga Supremasi Sipil dan Hindari Dwifungsi Militer

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak boleh membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Ibas menyampaikan keprihatinan akan potensi penambahan kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI, yang dikhawatirkan akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil. Menurutnya, pemberian batasan yang jelas dan tegas dalam keterlibatan TNI di sektor sipil merupakan kunci utama untuk mencegah hal tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran TNI dalam mendukung keamanan dan stabilitas nasional dengan tetap mempertahankan supremasi sipil sebagai landasan utama sistem pemerintahan Indonesia.

Lebih lanjut, Ibas menjelaskan bahwa peran TNI dalam berbagai operasi militer selain perang (OMSP), seperti penanganan terorisme, bencana alam, dan pemberantasan narkotika, tetap diperlukan dan harus diatur secara jelas dan terukur dalam revisi UU. Ia menyoroti pentingnya menyesuaikan keterlibatan TNI dalam OMSP dengan tugas dan fungsi pokok TNI, dan memastikan bahwa hal tersebut tidak melemahkan atau menggeser supremasi sipil. Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU TNI hendaknya tidak menimbulkan standar ganda dalam penegakan aturan, khususnya terkait persyaratan pengunduran diri bagi prajurit yang ingin berkarir di sektor sipil. Sebagai contoh, Ibas menunjuk pada langkah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, yang sebelumnya merupakan purnawirawan TNI AD, yang telah mengundurkan diri dari militer sebelum terjun ke dunia politik. Hal ini, menurut Ibas, merupakan contoh yang baik dan harus dipegang teguh dalam konteks revisi UU TNI.

Ibas menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses revisi UU TNI agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan sipil. Ia menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan pandangan dan kritik objektif jika ditemukan pasal-pasal yang berpotensi merugikan bangsa dan negara. Menurutnya, perlu kehati-hatian dalam membahas penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI. Saat ini, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota TNI. Namun, draf revisi UU TNI menambahkan beberapa kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung. Terbaru, BNPP juga diusulkan untuk ditambahkan ke dalam daftar tersebut. Ibas mengingatkan perlunya kajian mendalam dan diskusi yang komprehensif untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik dwifungsi militer dan melemahkan supremasi sipil. Ia berharap agar revisi ini mampu memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan sipil.

Daftar Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki anggota TNI berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004:

  • Kantor Menko Polhukam
  • Setmilpres
  • Kementerian Pertahanan
  • BIN
  • Lembaga Sandi Negara
  • Lemhanas
  • Wantannas
  • Basarnas
  • BNN
  • Mahkamah Agung

Usulan Penambahan Kementerian/Lembaga dalam Revisi UU TNI:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • BNPB
  • BNPT
  • Bakamla
  • Kejaksaan Agung
  • BNPP