Gubernur Jabar Luncurkan Inisiatif Baru untuk Kemudahan Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Jabar Siapkan Aturan Baru untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespon keluhan masyarakat terkait kesulitan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Banyak warga yang terkendala oleh persyaratan yang mengharuskan mereka untuk menghadirkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi menginisiasi terobosan baru berupa peraturan gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses tersebut. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Jawa Barat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Keluhan tersebut terutama terfokus pada tuntutan untuk menyediakan KTP pemilik kendaraan pertama, yang dalam banyak kasus sudah sulit didapatkan. Menurutnya, hal ini tidak seharusnya menjadi beban bagi wajib pajak yang hendak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinannya akan mengambil alih tanggung jawab untuk memfasilitasi proses verifikasi kepemilikan kendaraan tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi repot mencari data pemilik kendaraan sebelumnya.
"Kami akan menerbitkan Pergub yang menyatakan bahwa pencarian data pemilik kendaraan pertama bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat," tegas Dedi Mulyadi. Ia telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera merumuskan regulasi tersebut. Regulasi ini akan memastikan bahwa seluruh kantor Samsat di kabupaten/kota di Jawa Barat dapat memverifikasi data kepemilikan kendaraan tanpa harus membebani wajib pajak dengan persyaratan tambahan yang rumit dan tidak praktis.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan kendaraan yang lebih transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat. Ia berharap dengan adanya Pergub ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi pada pembangunan Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan penyederhanaan birokrasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Alternatif Pengurusan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama:
Meskipun Pergub yang baru masih dalam proses penyusunan, masyarakat sebenarnya sudah dapat mengurus STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan balik nama kendaraan atas nama pemilik baru. Berkat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat ini dibebaskan untuk kendaraan bekas. Namun, perlu diingat bahwa proses balik nama ini tetap membutuhkan beberapa dokumen dan biaya administrasi, seperti :
- Dokumen yang dibutuhkan:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan
- Biaya yang harus dibayarkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Administrasi STNK
- Administrasi TNKB
- Biaya administrasi balik nama BPKB (jika dilakukan)
Proses balik nama sendiri terbagi menjadi dua tahap, yaitu balik nama STNK dan balik nama BPKB. Prosedur lengkapnya dapat diakses melalui portal informasi resmi pemerintah daerah setempat. Meskipun prosesnya terbilang cukup panjang, hal ini menjadi alternatif yang praktis sebelum Pergub baru resmi diterapkan.
Dengan adanya inisiatif Gubernur Dedi Mulyadi dan alternatif prosedur yang telah ada, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor dan memenuhi kewajiban perpajakan.