Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025: Akses Pendidikan Tinggi untuk Warga DKI Jakarta Tidak Mampu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka peluang emas bagi putra-putri terbaiknya yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2025. Program beasiswa strategis ini dirancang untuk memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa berprestasi yang terkendala ekonomi, memastikan mereka dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) hingga lulus tepat waktu. KJMU merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi dan pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh warganya.

Program KJMU memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta. Beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan Diploma (D3/D4) dan Sarjana (S1) di perguruan tinggi yang terakreditasi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para penerima beasiswa dapat fokus pada studi mereka tanpa terbebani masalah finansial, sehingga dapat mencapai potensi akademik terbaik.

Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Verifikasi

Pendaftaran KJMU 2025 telah dibuka secara resmi pada tanggal 17 Maret 2025 melalui situs web resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Calon penerima beasiswa diimbau untuk memperhatikan dengan cermat jadwal dan tahapan proses pendaftaran berikut:

  • 17 - 27 Maret 2025: Pendaftaran online melalui portal resmi KJMU.
  • 17 Maret - 9 April 2025: Tahap verifikasi data oleh sekolah asal.
  • 17 Maret - 15 April 2025: Tahap verifikasi data oleh perguruan tinggi.
  • 16 - 17 April 2025: Tahap verifikasi data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  • 21 April - Mei 2025: Pengumuman penetapan penerima beasiswa KJMU 2025 melalui Keputusan Gubernur.

Persyaratan Pendaftaran KJMU 2025

Sebelum mendaftar, calon penerima beasiswa KJMU 2025 wajib memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 101 Tahun 2021. Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
  • Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persyaratan Khusus (Calon Mahasiswa & Mahasiswa):

  • Lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, atau di PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.
  • Untuk mahasiswa yang sudah terdaftar, pengajuan beasiswa paling lambat semester 4.

Informasi lebih lanjut mengenai program KJMU 2025 dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta dan akun media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Segera daftarkan diri dan raih kesempatan berharga untuk meraih pendidikan tinggi!