Pekerja Migran, Anak Korban Pemerkosaan Hingga Keguguran di Sumbawa

Pemerkosaan terhadap Pelajar SMP di Sumbawa: Pelaku Ditangkap, Korban Alami Keguguran

Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, berinisial T (40). Peristiwa tragis ini terungkap setelah korban mengalami keguguran pada awal Maret 2025, akibat kehamilan yang diakibatkan perbuatan pelaku. Kasus ini semakin memprihatinkan karena terungkapnya kondisi sosial korban yang rentan, mengingat ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah, sementara ayahnya telah pergi ke Manado dan tak pernah kembali, sehingga korban tinggal bersama kakeknya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan adanya laporan kasus tersebut yang diajukan oleh kakek korban. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum (VER). Proses hukum berjalan dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa. Kepolisian juga telah berhasil menangkap pelaku dan berencana meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dekat. Pelaku akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penetapan tersangka ini didahului oleh gelar perkara yang akan segera dilaksanakan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pemerkosaan terjadi berulang kali di lahan kosong dekat rumah pelaku, yang ditumbuhi tanaman jagung. Kedekatan lokasi tempat tinggal korban dengan pelaku – hanya berjarak lima langkah – semakin memperburuk situasi. Fakta bahwa korban pernah diberi uang oleh pelaku menambah kompleksitas kasus ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keguguran yang dialami korban. Saat ini, korban tengah menjalani pemulihan fisik dan psikis pasca keguguran dan perawatan kesehatan mental di Poli Jiwa RSUD Sumbawa. Kondisi korban yang didiagnosis mengidap skizofrenia dan sempat putus pengobatan menambah kompleksitas penanganan kasus ini. Pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama di tengah kondisi keluarga yang rentan dan minim pengawasan. Keberadaan orangtua yang bekerja sebagai PMI, serta ketidakhadiran ayah korban, menjadi faktor yang perlu dikaji dalam konteks perlindungan anak ke depan.

  • Korban: Pelajar SMP berusia 15 tahun
  • Pelaku: Tetangga korban, berinisial T (40)
  • Lokasi Kejadian: Lahan kosong dekat rumah pelaku di Kabupaten Sumbawa, NTB
  • Kondisi Korban: Mengalami keguguran, didiagnosis mengidap skizofrenia
  • Status Hukum: Pelaku telah ditangkap dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka
  • Pendampingan: Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa