Hukum dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Tarawih: Waktu, Rakaat, dan Pandangan Ulama

Hukum dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Tarawih: Waktu, Rakaat, dan Pandangan Ulama

Sholat Tarawih, ibadah sunnah yang istimewa di bulan Ramadhan, seringkali menimbulkan pertanyaan seputar waktu pelaksanaan dan jumlah rakaatnya. Pemahaman yang tepat mengenai hukum dan tata caranya menjadi penting agar ibadah tersebut dapat dijalankan dengan khusyuk dan sesuai tuntunan syariat. Artikel ini akan membahas secara rinci berbagai aspek terkait sholat Tarawih berdasarkan referensi dari kitab-kitab fikih dan hadits.

Waktu Pelaksanaan Sholat Tarawih

Waktu pelaksanaan sholat Tarawih merupakan hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, seperti yang tercantum dalam buku Fikih Ringkas Sholat Tarawih karya Sofyan Chalid bin Idham Ruray dan sumber rujukan lain, sholat Tarawih dikerjakan setelah sholat Isya. Melaksanakannya sebelum sholat Isya dianggap tidak sah. Hal ini dikuatkan oleh hadits dan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa waktu sholat Tarawih adalah di antara waktu sholat Isya dan terbit fajar (waktu Subuh).

Pendapat ini juga didukung oleh pernyataan dalam al-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj yang menyebutkan bahwa waktu sholat Tarawih adalah waktu sholat Witir, dan pendapat yang lebih kuat (al-ashah) melarang pelaksanaannya sebelum Isya. Imam al-Halimi bahkan menyatakan waktu Tarawih baru dimulai setelah melewati seperempat malam.

Hadits dari An-Nu'man bin Basyir RA, yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i, menceritakan praktik sholat malam Rasulullah SAW di bulan Ramadhan yang berlangsung hingga menjelang waktu sahur, menunjukkan fleksibilitas waktu pelaksanaan Tarawih hingga menjelang Subuh. Pernyataan Ummul Mukminin Aisyah RA yang menyebut Rasulullah SAW melaksanakan sholat Witir di berbagai waktu malam, termasuk menjelang Subuh, juga memberikan gambaran mengenai hal ini. Dengan demikian, kesimpulannya adalah sholat Tarawih dapat dikerjakan setelah sholat Isya hingga terbit fajar.

Jumlah Rakaat Sholat Tarawih

Mengenai jumlah rakaat sholat Tarawih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tidak ada jumlah rakaat yang pasti dan telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Beberapa pendapat yang berkembang di masyarakat antara lain:

  • Sebelas Rakaat: Pendapat ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan sholat sunnah lebih dari sebelas rakaat di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Sebelas rakaat ini terdiri dari delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.
  • Tiga Puluh Sembilan dan Dua Puluh Tiga Rakaat: Pendapat ini merujuk pada praktik para salaf di Madinah (39 rakaat) dan Makkah (23 rakaat) seperti yang diceritakan oleh Imam asy-Syafi'i.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat tersebut tidaklah menjadi masalah. Beliau menegaskan bahwa tidak ada jumlah rakaat tertentu yang wajib diikuti dalam sholat Tarawih karena Rasulullah SAW sendiri tidak menetapkan jumlah rakaatnya. Oleh karena itu, baik sebelas rakaat, maupun jumlah rakaat lainnya yang sesuai dengan kebiasaan di suatu daerah, semuanya diperbolehkan.

Kesimpulan

Sholat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaannya setelah sholat Isya hingga sebelum Subuh, sedangkan jumlah rakaatnya tidak ditentukan secara pasti dan terdapat beberapa pendapat yang dapat dijadikan rujukan. Yang terpenting adalah melaksanakan ibadah ini dengan khusyuk dan niat yang ikhlas untuk mendapatkan ridho Allah SWT.