Rieke Diah Pitaloka Berjanji Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Sebelum Lebaran
Rieke Diah Pitaloka Berjanji Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Mat Solar Sebelum Lebaran
Duka menyelimuti kepergian aktor senior Mat Solar. Namun, di tengah kesedihan yang mendalam, sebuah janji perjuangan masih terpatri dalam hati Rieke Diah Pitaloka, rekan Mat Solar di sitkom Bajaj Bajuri. Sejak tahun 2019, Mat Solar berjuang mendapatkan ganti rugi tanah seluas 3,3 miliar rupiah yang digunakan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Perjuangan tersebut belum membuahkan hasil hingga kepergian Mat Solar.
Rieke, yang dikenal sebagai sosok yang vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat, terus berupaya memastikan Mat Solar mendapatkan haknya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, di Gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025, Rieke menyampaikan permasalahan ini dan mendesak penyelesaiannya. Usai RDP tersebut, Rieke kembali menegaskan komitmennya saat melayat ke rumah duka di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 18 Maret 2025. "Masyaallah, belum selesai dari 2019. Saya sudah sampaikan, dan alhamdulillah Dirut Jasa Marga mengatakan akan segera diselesaikan, semoga sebelum Lebaran," ungkap Rieke dengan nada pilu. Keseriusan Rieke dalam memperjuangkan hak Mat Solar terlihat dari unggahannya di media sosial Instagram, di mana ia menulis surat terbuka yang ditujukan untuk almarhum, mengekspresikan rasa kecewanya dan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini.
Kesedihan Rieke semakin bertambah karena ia tak menyangka Mat Solar meninggal dunia sebelum perjuangan ini tuntas. "Aku janji mau memperjuangkan haknya Bang Juri (sapaan akrab Mat Solar). Ini hasil kerja kerasnya Abang. Abang itu bantuin bangun masjid, bantuin ambulans di kampung sini, orangnya baik banget sama tetangga, tapi kok masih ada urusan yang nyangkut," ujarnya sembari meneteskan air mata. Sidang pertama terkait kasus ini dijadwalkan pada 19 Maret 2025, namun takdir berkata lain. Kepergian Mat Solar telah menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan kecepatan proses hukum dalam menangani kasus pembebasan lahan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, mengakui adanya kendala dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut. "Memang ini betul Bu Rieke, ini masalah konsinyasi yang sudah terlanjur ya, pembebasan tanah kan oleh PU. Kemudian, kami kawal," jelas Subakti. Ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada proses konsinyasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak terkait. Namun, ia memastikan bahwa uang ganti rugi yang saat ini tertahan di pengadilan akan segera dibayarkan sebelum Idul Fitri. "Target kami sebelum Lebaran ini kalau bisa sudah dibayarkan. Kami ikuti terus, kok. Dan nanti akan langsung kita buatkan ke notaris jadi perjanjian perdamaian," tegas Subakti. Pernyataan tersebut memberikan secercah harapan bagi Rieke dan keluarga Mat Solar bahwa perjuangan mereka akan segera membuahkan hasil, meskipun almarhum telah berpulang.
Semoga janji Direktur Utama PT Jasa Marga dapat ditepati dan menjadi pelipur lara bagi keluarga Mat Solar. Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak proyek pembangunan infrastruktur.