Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025 untuk Kelancaran Arus Lalu Lintas

Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025 Demi Keamanan dan Kelancaran

Pemerintah melalui Keputusan Bersama tiga instansi terkait, yaitu Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas yang diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan selama periode tersebut. Regulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mencakup Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, dan peraturan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H. Pembatasan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa pembatasan ini difokuskan untuk meminimalisir gangguan arus lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan besar, terutama yang melebihi batas dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL). Penindakan tegas akan dilakukan terhadap kendaraan ODOL yang tetap beroperasi selama periode mudik Lebaran. Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan pentingnya penerapan aturan ini untuk mencegah kecelakaan yang sering disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi, kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, dan kondisi cuaca yang buruk. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran sering kali diakibatkan oleh faktor-faktor tersebut. Oleh karena itu, kesiapan kendaraan dan pengemudi menjadi hal yang sangat krusial untuk dijamin. Selain pengawasan ketat terhadap kendaraan ODOL, pihak kepolisian juga akan memberikan perhatian khusus pada kepatuhan para pengemudi terhadap aturan lalu lintas dan istirahat yang cukup.

Berikut jenis angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya selama periode mudik Lebaran:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga (3) atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Mobil barang dengan kereta gandengan.
  • Mobil barang pengangkut:
    • Hasil galian (tanah, pasir, batu).
    • Hasil tambang.
    • Bahan bangunan.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan arus mudik dan balik Lebaran yang lebih aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pemudik. Pihak berwenang akan melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, guna memastikan efektifitas kebijakan ini dalam mewujudkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan mudik Lebaran 2025.