Direktur PT PRA Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp10,97 Miliar
Direktur PT PRA Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp10,97 Miliar
Kasus penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh Direktur PT PRA, berinisial IRM, telah memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, IRM resmi diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (18/3/2025). Penyerahan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari, IRM diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif yang tidak didukung oleh transaksi nyata, baik berupa penyerahan barang maupun pembayaran jasa. Kejahatan ini dilakukan selama periode pajak Januari-Desember 2018. Lebih lanjut, Djamhari menjelaskan bahwa faktur pajak fiktif tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp10,97 miliar.
IRM dijerat dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ancaman hukuman yang dihadapi IRM terbilang berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Besarnya potensi kerugian negara menjadi faktor penentu beratnya tuntutan yang akan dihadapi IRM dalam persidangan nanti.
Kasus ini bukan hanya menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak lainnya. Kanwil DJP Jakarta Timur berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjadi kunci keberhasilan pengungkapan dan proses hukum kasus ini.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Tersangka: IRM, Direktur PT PRA.
- Tindak Pidana: Penerbitan faktur pajak fiktif periode Januari-Desember 2018.
- Kerugian Negara: Sekurang-kurangnya Rp 10,97 miliar.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 39A huruf a UU KUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP.
- Ancaman Hukuman: Penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar.
Keberhasilan dalam menuntaskan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik curang perpajakan dan melindungi pendapatan negara. Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan akan memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.