Jabar Terbitkan Surat Edaran: Larangan Pemberian THR kepada Ormas dan LSM Jelang Lebaran

Jabar Terbitkan Surat Edaran: Larangan Pemberian THR kepada Ormas dan LSM Jelang Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian dan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Langkah tegas ini diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul maraknya permintaan THR yang diajukan berbagai pihak kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Edaran tersebut secara eksplisit mengatur larangan bagi seluruh lapisan pemerintahan, dari tingkat Gubernur hingga RT/RW, untuk meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui pernyataan video yang dirilis pada Selasa, 18 Maret 2025.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi aparatur pemerintah. Surat edaran juga secara tegas melarang pemberian THR oleh seluruh lembaga usaha di Jawa Barat, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta. Gubernur menekankan pentingnya merayakan Idul Fitri dengan damai dan tanpa membebani pihak lain. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan dengan khusyuk dan menghindari praktik-praktik yang dapat mengganggu kesucian bulan suci tersebut. Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi Mulyadi dengan lugas menyampaikan, "Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri tanpa saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana." Ia menambahkan imbauan agar masyarakat bersyukur atas apa yang telah dimiliki dan menjalani hidup dengan lebih santai. "Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya," tutupnya.

Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

  • Larangan bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat (dari Gubernur hingga RT/RW) untuk meminta atau memberikan THR.
  • Larangan bagi seluruh lembaga usaha di Jawa Barat (BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta) untuk memberikan THR.
  • Imbauan kepada masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan damai dan tanpa membebani orang lain.
  • Penegasan larangan pemberian dan permintaan THR dengan dalih apapun.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat menciptakan suasana Idul Fitri yang lebih kondusif, damai, dan penuh makna, serta mencegah praktik-praktik permintaan THR yang dapat menimbulkan beban bagi masyarakat dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mengurangi potensi konflik sosial di tengah masyarakat Jawa Barat selama perayaan Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Diharapkan, seluruh elemen masyarakat dapat mendukung dan menaati kebijakan ini demi terwujudnya suasana Idul Fitri yang lebih bermakna dan penuh kebersamaan.